BAB II PEMBAHASAH
KETERBUKAAN DAN KEADILAN
1.
Pengertian Keterbukaan
Adanya keterbukaan
tidak terlepas dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan
perkembangan teknologi dan komunikasi sulit bahkan tidak mungkin untuk menepis
dan mengendalikan setiap informasi yang masuk. Dengan demikian, era keterbukaan
secara tidak langsung akan mengakibatkan mengecilnya ruang dan waktu. Negara
dituntut untuk lebih aktif dalam rangka menyaring dan mengendalikan setiap
informasi yang masuk.
Keterbukaan adalah
keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan
didapat oleh masyarakat luas. Keterbukan merupakan kondisi yang memungkinkan
partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Di samping itu,
keterbukaan juga akan mengakibatkan batas-batas teritorial suatu negara menjadi
kabur. Kecanggihan teknologi dan informasi membuat batas-batas teritorial suatu
negara menjadi tidak berarti. Seseorang akan dengan mudah memberikan dan
menerima informasi sesuai dengan keinginannya. Pada akhirnya keterbukaan akan
mengakibatkan hilangnya diferensiasi (perbedaan) sosial.
Akan tetapi,
keterbukaan akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di suatu negara. Di
lihat dari aspek sosial budaya, keterbukaan akan memberikan ruang gerak bagi
masuknya budaya-budaya barat yang sama sekali berbeda dengan budaya masyarakat
Indonesia. Dilihat dari aspek ideologi, keterbukaan akan memberikan ruang bagi
tumbuh dan berkembangnya ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan
kepribadian suatu bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, munculnya era keterbukaan
akan membawa dampak yang sangat buruk apabila kita tidak dapat mempersiapkan
diri.
2.
Pengertian Keadilan
Keadilan pada
hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya.
Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan
harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya,
tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam
Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1.
Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil. Menurut
W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang
dan tidak memihak.
·
Pembagian
keadilan menurut Aristoteles:
1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap
seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap
seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi
sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang
telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah
seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah
tercemar
·
Pembagian
keadilan menurut Plato:
1. Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat
dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajibannya.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang
telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah
diterapkan.
·
Thomas
Hobbes menjelaskan
suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang
disepakati.
·
Notonegoro, menambahkan keadilan legalitas atau
keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum
yang berlaku
Keterbukaan dalam pengertian sikap dan perilaku yang dilakukan
pemerintah dewasa ini merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari. Sebagai
contoh adalah keterbukaan arus informasi di bidang hukum. Keterbukaan arus
informasi di bidang hukum penting agar setiap warga negara mendapatkan suatu
jaminan keadilan.
Sikap keterbukaan juga menuntut komitmen masyarakat dan mentalitas
aparat dalam melaksanakan peraturan tersebut. Kesiapan infrastruktur fisik dan
mental aparat sangat menentukan jalannya “jaminan keadilan”.
Sesungguhnya keadilan bermula dari adanya pertentangan antara
kepentingan individu dan kepentingan kelompok. Pertentangan kepentingan akan
menyebabkan pertikaian, bahkan peperangan antara sesama manusia. Oleh sebab
itu, keberadaan keadilan adalah untuk mempertimbangkan pertentangan secara
teliti melalui perangkat peraturan-peraturan (hukum) untuk mewujudkan suatu
perdamaian. Dengan kata lain, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara masalah keadilan menjadi masalah penting dalam rangka memperkukuh
persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam konteks berbangsa dan bernegara, keadilan merupakan hak
mutlak bagi setiap warga negara. Pemerintah harus mampu menegakkan keadilan
bagi setiap warga negaranya. Keadilan tersebut harus menyangkut semua aspek
kehidupan, baik keadilan hukum, politik, maupun kesejahteraan ekonomi
Dalam mewujudkan suatu
pemerintahan atau kepemerintahan yang demokratis maka hal yang paling utama
yang harus diwujudkan oleh pemerintah adalah transparansi (keterbukaan). Adapun
indikasi dari suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang transparan (terbuka)
adalah apabila di dalam penyelenggaraan pemerintahannya terdapat kebebasan
aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan. Berbagai informasi harus
disediakan secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai
alat monitoring dan evaluasi. Kepemerintahan yang tidak transparan, cepat atau
lambat cenderung akan menuju ke pemerintahan yang korup, otoriter, atau
diktator.
Akibat penyelenggaraan
pemerintahan yang tidak transparan diantaranya:
1. kesenjangan antara rakyat dan pemerintah
akibat krisis kepercayaan
2. menimbulkan prasangka yang tidak baik dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara
3. pemerintah tidak berani bertanggungjawab
kepada rakyat
4. tidak adanya partisipasi dan dukungan rakyat
sehingga menghambat proses
5. pembangunan nasional
6. hubungan kerjasama internasional yang kuarang
harmonis
7. ketertinggalan dalam segala bidang.
Untuk
itu diperlukan suatu penyelenggaran pemerintahan yang baik dan terbuka.
Penyelenggaraan negara yang baik dapat menciptakan pemerintahan yang baik (good
governance). Dan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, ada beberapa asas
yang perlu diperhatikan, yaitu:
1. Asas Kepastian Hukum
2. Asas Tertib Penyelenggaran Negara
3. Asas Kepentingan Umum
4. Asas Keterbukaan
5. Asas Proposionalitas
6. Asas profesionalitas
7. Asas Akuntabilitas
Penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia dilakukan
oleh pemerintah atau penyelenggara negara. Penyelenggara negara menurut
Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Pentelenggara Negara yang Bersih,
dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah pejabat negara yang menjalankan
fungsi eksekutif, legislative, dan yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan
tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
1.
Mengapresiasikan Sikap Terbuka dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Di dalam iklim
demokrasi saat ini, sikap terbuka penting untuk dilaksanakan. Sikap terbuka ini
akan mendukung proses demokratisasi di Indonesia. Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, sikap terbuka harus dilaksanakan oleh setiap warga negara, termasuk
oleh pemerintah. Hal ini penting agar keterbukaan tidak hanya terjadi di
lingkungan masyarakat tetapi lebih jauh lagi keterbukaan harus juga berjalan
dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap penyelenggaraan pemerintahan harus
dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh warga negara. Dengan
dilakukannya hal ini maka kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan
dalam penyelenggaraan negara dapat diperkecil.
Sikap terbuka adalah
sikap untuk bersdia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima
pengetahuan atau informasi dari pihak lain. Sikap terbuka ini dapat ditunjukkan
dengan dukungan pemerintah terhadap kebebasan pers. Dengan adanya kebebasan
pers diharapkan akses informasi warga negara terhadap penyelenggaraan
pemerintahan. Sebagai contoh setiap pengambilan keputusan yang diambil oleh
pemerintah dapat dipantau terus oleh warga negara. Pers sendiri diharapkan
dapat memberikan informasi yang aktual dan tepat kepada warga negara. Selain
itu, sikap netral harus terus dipertahankan oleh pers. Pers diharapkan tidak
menjadi alat bagi pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya.
2. Pentingnya sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Ketidakadilan dapat
menciptakan kecemburuan, pertentangan, kesenjangan dan disintegrasi bangsa.
Dalam kehidupan berbangsa, ketidakadilan dapat menimbulkan perilaku anarkis dan
pertikaian antar golongan, bahkan dalam pertikaian antar suku bangsa dapat
menyebabkan perpecahan wilayah. Sedangkan dalam kehidupan bernegara, perbuatan
tidak adil dapat menyebebkan negara mengalami hambatan dalam menjalankan roda
pemerintahan sehingga mengalami keterpurukan dan berdampak pada penderitaan
rakyat. Dengan demikian keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan
dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kita.
3. Berpartisipasi dalam Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan
Sebagai warga negara,
kita harus ikut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
Jaminan keadilan bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah. Partisipasi
warga negara juga mutlak diperlukan. Partisipasi secara dua arah diperlukan
agar jaminan keadilan dapat berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara
dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan
cara-cara berikut ini.
1.
Menaati setiap
peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
2.
Menghormati setiap
keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.
3.
Memberikan pengawasan
terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
4.
Memberi dukungan
terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
5.
Memahami dan
menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.
Dengan partisipasi
pemerintah dan warga negara dalam meningkatkan jaminan keadilan diharapkan rasa
keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh warga negara. Selain itu, terwujudnya
rasa keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diharapkan dapat
mendorong terjadinya pemerataan kesejahteraan di Indonesia. Hal ini sangatlah
penting mengingat masih banyak terjadi kesenjangan ekonomi yang cukup mencolok
dalam masyarakat. Tujuan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan
sosial harus terwujud.
Pengertian Pemerintahan
Pemerintahan sebagai
sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan
kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari
lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan merupakan
organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus
masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
Government dari bahasa
Inggris dan Gouvernment dari bahasa Perancis yang keduanya berasal dari bahasa
Latin, yaitu Gubernaculum, yang berarti kemudi, tetapi diterjemahkan kedalam
bahasa Indonesia menjadi Pemerintah atau Pemerintahan dan terkadang juga
menjadi Penguasa.
Pemerintahan dalam
arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan
legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara.
Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang
hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F. Strong)
Pemerintahan dalam
arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam
menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri; jadi
tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja,
melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya temasuk legislatif dan yudikatif.
Pemerintahan adalah
lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, sedangkan
pemerintahan adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya
untuk mencapai tujuan Negara (Ermaya Suradinata)
Pengertian
Pemerintah
Pemerintah adalah
organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta
undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem
pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth).
Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki
Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar