BAB I
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
a.
Hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi di Indonesia yaitu Penjabaran
pancasila ke dalam pasal-pasal UUD1945.
b.
Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi di Amerika Serikat Penjabaran Ideologi Liberalisme dalam pasal-pasal
konstitusi Amerika Serikat.
c. Hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi
di Negara Komunis Penjabaran ideology Komunisme dalam pasal-pasal
Konstitusi Uni Soviet.
B. Dasar Negara :
Pengertian , Substansi, dan Fungsinya
1. Pengertian Dasar
Negara
Yaitu ajaran atau teori
yang merupakan hasil pemikiran yang mendalam (pemikiran filsafati)
mengenai dunia dan kehidupan di dunia, termasuk kehidupan bernegara di dalamnya, yang dijadikan pedoman dasar yang mengatur dan
memelihara kehidupan bersama dalam suatu negara.
Dalam Ensiklopedi Indonesia, kata
³dasar´ (filsafat) berarti asal yang pertama. Bila dihubungkandengan negara
(dasar negara), kata ³dasar´ berarti pedoman dalam mengatur kehidupan
penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang
kehidupan.Bagi bangsa Indonesia, dasar negara yang dianut adalah Pancasila. Dalam
tinjauan yuridiskonstitusional, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan
sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber
segala sumber hukum sebagaimana tertuang di dalamTAP.MPRS No.
XX/MPRS/1966,jo.TAP.MPR No.V/MPR/1973,jo.TAP.MPR No.IX/MPR/1978.Penegasan
kembali Pancasila sebagai dasar Negara tercantum dalam
TAP.MPRNo.XVIII/MPR/1998.
2.
Substansi Dasar Negara
Terdapat
bermacam-macam dasar negara seperti liberalisme, sosialisme, komunisme. Bangsa
Indonesia menjadikan pancasila sebagai dasar negaranya. Di antara dasar-dasar
negara itu ada persamaan dan ada perbedaannya.
3. Fungsi Dasar Negara
Pada umumnya
dasar negara dipergunakan oleh bangsa pendukungnya sebagai berikut:
a.
Dasar berdiri dan tegaknya negara
Pemikiran
yang mendalam tentang dasar negara lazimnya muncul ketika suatu bangsa hendak
mendirikan negara. Oleh karena itu, dasar negara berfungsi sebagai dasar
berdirinya suatu negara.
b.
Dasar kegiatan penyelenggaraan negara
Negara
didirikan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional suatu bangsa yang
bersangkutan, di bawah pimpinan para penyelenggara negara.
Semua
warga negara mempinyai hak dan kewajiban sama untuk mempertahankan negara dan
berpatisipasi dalam upaya bersama mencapai tujuan bangsa.
d. Dasar pergaulan antar warga negara
Dasar
Negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antara warga negara dengan negara,
melainkan juga dasar bagi perhubungan antarwarga negara.
C KONSTITUSI: Pengertian, Kedudukan, Sifat, Fungsi, dan Substansinya
1. Pengertian
Konstitusi
Dalam arti
yang paling luas berarti Hukum Tata Negara, yaitu keseluruhan
aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan
suatu negara. Contoh: istilah Contitutional Law dalam bahasa Inggris berarti
HukumTata Negara. Dalam arti sempit, berarti Undang-Undang Dasar, yaitu
satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan ketentuan-ketentuan yang
bersifat pokok.
2.
Kedudukan Konstitusi
Konstitusi
berkedudukan sebagai hukum dasar dan sekaligus hukum tertinggi dalam suatu
negara. Konstitusi menjadi dasar dan sumber bagi peraturan perundangan lain
yang ada dalam suatu negara. Konstitusi berkedudukan paling tinggi dalam tata
urutan peraturan perundangan satu negara.
3. Sifat Konstitusi
Konstitusi
atau UUD ada yang bersifat supel (bisa diubah oleh badan pembuat
undang-undang), ada pula yang bersifat kaku (tidak diubah oleh badan pembuat
undang-undang, karena memerlukan prosedur khusus yang lebih berat. Contoh: UUD
1945 adalah konstitusi yang kaku , karena hanya dapat diubah oleh MPR, bukan
oleh lembaga legislatif sehari-hari di Indonesia, yaitu DPR bersama Presiden.
4. Fungsi Konstitusi
Konstitusi
atau UUD mempunyai dua fungsi utama, yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan
penguasa negara dan penjamin hak-hak asasi manusia. Melalui pembagian kekuasaan
negara, konstitusi menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa, sedangkan
melalui aturan tentang hak asasi, konstitusi memberi perintah agar penguasa
negara melindungi hak-hak asasi manusia warga negara atau penduduknya.
5. Substansi konstitusi
Pada umumnya
kontitusi atau UUD berisi:
a.Pernyataan
tentang ideologi dasar negara atau gagasan-gagasan moral kenegaraan
b.
Ketentuan tentang struktur organisasi Negara
c.
Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi manusia
d.
Ketentuan tentang prosedur mengubah undang-undang dasar
e.
Larangan mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar
D. Substansi Konstitusi Negara
a. Unsur-unsur
Konstitusi Negara
Konstitusi atau UU adalah instrumen of goverment yaitu
seperangkat kebijakan yang digunakan sebagai pegangan untuk memerintah dalam
suatu negara.
Negara yang berdasarkan konstitusi adalah negara yang kekuasaan pemerintahannya, hak-hak rakyatnya, dan hubungan antara kekuasaan pemerintah serta hak-hak warga negaranya diatur oleh hukum.
Substansi konstitusi suatu negara secara umum meliputi:
a) Bentuk negara,
b) Bentuk pemerintahan,
c) Alat-alat kelengkapan negara,
d) Tugas alat kelengkapan negara,
e) Hubungan tata kerja alat perlengkapan negara,
f) Hak dan kewajiban warga negara,
g) Pembagian kekuasaan negara,
h) Sistem pemerintahan negara,
Menurut Sri Sumantri, konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu:
1) Adanya jaminan terhadap HAM dan warga negara,
2) Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental,
3) Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
Negara yang berdasarkan konstitusi adalah negara yang kekuasaan pemerintahannya, hak-hak rakyatnya, dan hubungan antara kekuasaan pemerintah serta hak-hak warga negaranya diatur oleh hukum.
Substansi konstitusi suatu negara secara umum meliputi:
a) Bentuk negara,
b) Bentuk pemerintahan,
c) Alat-alat kelengkapan negara,
d) Tugas alat kelengkapan negara,
e) Hubungan tata kerja alat perlengkapan negara,
f) Hak dan kewajiban warga negara,
g) Pembagian kekuasaan negara,
h) Sistem pemerintahan negara,
Menurut Sri Sumantri, konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu:
1) Adanya jaminan terhadap HAM dan warga negara,
2) Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental,
3) Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
b.Klasifikasi
Konstitusi
Dalam pengklasifikasian konstitusi dikenal banyak banyak
ahli yang mencobamengklasifikasikannya. Salah satunya adalah K.C Wheare yang
berpendapat tentang macam-macam klasifikasi konstitusi atau Undang-Undang
Dasar. Wheare mengungkapkan banyak macam konstitusi yang ada di beberapa
negara, pada intinya sebagai berikut:
1.Konstitusi
tertulis dan konstitusi bukan tertulis
2.Konstitusi
fleksibel dan konstitusi rijid
3.Konstitusi
derajat-tinggi dan konstitusi tidak derajat-tinggi
4.Konstitusi
serikat dan konstitusi persatuan
5.Konstitusi
sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi system
pemerintahan parlementer.
Menurut C.F Strong, konstitusi diklasifikasikan atas
1.konstitusi
yang luwes flexible) dan konstitusi yang kaku (rigid)
2.
konstitusi tertulis (written constitution) dankonstitusi tidak tertulis
(unwritten constitution)
c.Sifat
danFungsi Konstitusi
a.Sifat
pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes) dan rigit (kaku).
1.Konstitusi
negara memiliki sifat fleksibel /
luwes apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai
perkembangan jaman /dinamika masyarakatnya.
2. Konstitusi negara
dikatakan rigit / kakuapabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.
b.
Fungsi pokok konstitusi
Fungsi pokok konstitusi adalah
membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehinggapenyelenggaraan
kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu
kumpulankegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh
beberapa pembatasan dalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan
yang dipergunakan untuk memerintahitu tidak disalahgunakan.
Dengan demikian diharapkan hak-hak
warganegara akan terlindungi.Sesuai dengan istilah konstitusi dalam Kamus Umum
Bahasa Indonesia yang diarti kan sebagai :
1. Segala ketentuan dan aturan
mengenai ketatanegaraan;
2. Undang-undang Dasar
suatu negara.Berdasarkan pengertian tersebut,.
Konstitusi merupakan tonggak atau
awal terbentuknya suatunegara dan menjadi dasar utama bagi penyelenggara
negara. Oleh sebab itu, konstitusi menempatiposisi penting dan strategis dalam
kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga menjaditolok ukur
kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan
parapendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri
negara ( the foundingfathers ). Konstitusi memberikan arahan kepada generasi
penerus bangsa dalam mengemudikannegara menuju tujuannya.
d.Kedudukan
Konstitusi
UUD
merupakan salah satu syarat berdirinya suatu Negara serta penyelenggaraan
Negara yang baik. Di era globalisasi dunia dewasa ini mutlak ada sebab dengan
adanya UUD baik penguasa maupun masyarakat dapat mengetahui aturan atau
ketentuan yang pokok atau mendasar mengenai ketatanegaraan. Jadi kedudukan UUD
dalam suatu Negara sangat penting. UUD sebagai hokum tertinggi ( supremasi
hukum ) harus di taati baik oleh rakyat maupun alat-alat perlengkapan Negara.
Untuk menjamin agar ketentuan-ketentuan UUD yang benar-benar
diselenggarakan dengan benar, maka setiap negar membentuk lembaga/badan yang
berwewnang terhadapUUD.
Konstitusi
mempunyai kedudukan yang penting dalam kehidupan Negara yaitu:
1.
konstitusi sebagai hukum dasar yaitu dasar adanya sumber kekuasaan bagi
lembaga Negara.
2.
Konstitusi sebagaihukum tertinggi (superior) terhadap aturan lain.
3.
implementasi dasar Negara ke dalam konstitusi atau UUD1945.
Sebagai
dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua
peraturan hokum/ketatanegaraan yang bertengtangan dengan Pancasila
harus dicabut. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Negara terwujud dalam bentuk
peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat ( imperative ) bagi
penyelenggaraan Negara, lembaga negar, lembaga kemasyarakatan, serta warga
Negara Republik Indinesia.
Selain
hal di atas, keterkaitan antara dasar Negara dan konstitusi nampak pada dasar,
cita-cita, dan tujuan Negara yang tertuang dalam mukadimah UUD suatu Negara.
Dari dasar Negara inilah kehidupan Negara yang dituagkan dalam bentuk peraturan
perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur
dann menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu Negara adalah bentuk
konstitusi atau undang-undang dasar.
E.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 yang terdapat dalam NKRI.
1. Kedudukan
Pembukaan UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 merupakan inti atau
kristalisasi dari pikiran atau gagasan bernas dari para pendiri Negara ( The
founding fathe ). Pembukaan UUD juga merupakan hasil perjuangan dari para
pendiri Negara dalam upaya memeberikan landasan yang kokoh bagi Negara republic
Indonesia agar mampu bertahan lama, tidak hanya untuk puluhan tahun melainkan
untuk ratusan tahun. Pembukaan UUD 1945 memuat rumusan dasar Negara Indonesia,
yaitu Pancasila. Oleh karena itu kedudukan UUD 1945 sangatlah tinggi. Pembukaan
UUD 1945 memilki kedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Selain itu,
pembukaan UUD juga merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental.
Pada saat pemerintah melaksanakan
amandemen terhadap UUD 1945, satu-satunya unsur dalam sistematika UUD 1945 yang
tidak diamandemen adalah Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mungkin dapat
dianggap sebagai preambule yang lengkap karena memenuhi
unsur-unsur politik, religious, moral dan mengandung ideology Negara (state
ideologi), yaitu pancasila.
Pada pembukaan UUD 1945 pula itulah terdapat
pancasila secara formal yuridis. Dari sudut pandang ilmu hukum walaupun UUD
1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia yang tertulis, pembukaan UUD 1945
mempunyai kedudukan diatas UUD yang terdiri atas pasal-pasal. Pembukaan UUD
mempunyai kedudukan tetap tidak dapat berubah. karena, mengubah isi pembukaan
berarti sama dengan membubarkan Negara.
Kehidupan bernegara bangsa Indonesia
sejak awalnya dengan sadar juga didasarkan pada konstitusi. Hal itu tampak dari
pembukaan UUD 1945 yang telah direncanakan sebelum dilakukannya proklamasi
kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Kalimat induk alinea IV pembukaan itu
antara Iain menyatakan “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu UUD Negara Indonesia…” kalimat induk disusul oleh anak kalimat yang
menyatakan “…yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republic Indonesia yang
berkedaulatan rakyat…” dari dua kalimat itu tampak bahwa sejak awal bernegara
bangsa Indonesia menganut konstitusionalisme yang nasional itu tampak dari
kemerdekaan yang disusun dalam UUD adalah kemerdekaan kenabangsaan. Adapun
konstitusionalisme yang demokratis itu tampak dari sifat UUD Negara yang
berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat. Pernayatan serupa juga terdapat dalam
mukadimah konstitusi Negara republic Indonesia serikat dan mukadimah UUD
sementara.
Dalam kedua mukadimah itu dinyatakan bahwa
kemerdekaan bangsa Indonesia itu disusun dalam suatu piagam yaitu UUD. Untuk
mengetahui apakah UUD 1945 merupakan mkonstitusi yang demokratis dapat diukur
dengan mempertanyakan kekuasaan pemerintah ditetapkan dalam UU.
Isi kedudukan pembukaan UUD 1945 :
Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran
sebagai berikut :
1. Kemerdekaan
adalah hak segala bangsa, segala bentuk penjajahan harus dihapuskan, dan bangsa
Indonesia perlu membantu bangsa-bangsa lain yang ingin merdeka.
2. Perjuangan
bangsa Indonesia telah sampai kepada saat yang tepat untuk memproklamasikan
kemerdekaan, kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, perlu upaya mengisi
kemerdekaan.
3. Kemerdekaan
yang yang diperoleh oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai Rahmat Allah YMK,
bahwa kemerdekaan Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk menjadi
bangsa yang bebas dari penjajahan.
4. Terdapat tujuan
negara, mengatur kehidupan negara, bentuk pemerintahan dan dasar negara.
2. Makna alinea
dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri empat alinea.
Keempat alinea tersebut mamiliki makna masing-masing. Adapun makna
alinea-alinea dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a. Alinea
pertama
1) Pada alinea
pertama terkandung suatu dalil objektif, yaitu penjajahan tidak sesuai dengan
pri kemanusiaan dan prikeadilan. Oleh karena itu, penjajahan harus dihapus atau
agar semua bangsa didunia dapat mendapatkan hak kemerdekaannya sebagai bentuk
penerapan dan penegakan HAM.
2) Alinea ini
juga mengandung peryataan subjektif, yaitu partisipasi bangsa Indonesia sendiri
untuk membebaskan diri dari penjajahan.
b. Alinea kedua
Alinea kedua mengandung adanya ketetapan dan ketajaman
penilaian yang menunjukan bahwa :
1) Perjuangan
pergerakan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
2) Momentum yang
telah dicapai hurus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
3) Kemerdekaan
tersebut bukan merupakan tujuan akhir, melainkan masih harus diisi dengan
mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur
c. Alinea
ketiga
Alinea tiga menggambarkan adanya keinginan kehidupan yang
berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan sprritual dan material, serta
keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat. Alinea ini memuat tentang :
1) Motivasi
spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.
2) Ketakwaan
bangsa Indoneia terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat
hidayah-nya-lah bangsa Indonesia berhasil dalam mencapai kemerdekaan
d. Alinea
keempat
1) Fungsi
sekaligus tujuan bangsa Indonesia, yaitu :
a) Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b) Memajukan
kesejateraan umum
c) Mencerdaskan
kehidupan bangsa
d) Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social.
2) Susunan dan
bentuk Negara, yaitu Repoblik Kesatuan
3) Sistim
pemerintahan Negara, yaitu berkedaulatan rakyat (demokrasi)
4) Dasar Negara
yaitu Pancasila
Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Menganalisis
Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia, Kedudukan warga
negara pada dasarnya adalahsebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah
negara yang berdaulat dan merdeka Indonesiamempunyai kedudukan yang sama dengan
negara lain di dunia, pada dasarnya kedudukan warganegara bagi negara Indonesia
diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentangkewarganegaraan,
yaitu :
1. UUD 1945Dalam
konteks UUD 1945,
Kedudukan warga negara dan penduduk diatur dalam pasal 26
yaitu :
1.Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan UU sebagai warga negara.
2.Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesai.
3.Hal-hal
mengenai warga negara penduduk di atur dengan UU.
2. UU No. 3 tahun 1946
Undang-undang No.3 ialah tentang warga negara dan penduduk
negara adalah peraturan derivasidibawah
dibawah UU 1945 yang digunakan untuk menegakan kedudukan Negara RI
denganwarga negaranya dan kedudukan penduduk negara RI.
3. UU No. 62 tahun 1958UU No.62 tahun 1958
merupakan penyempurnaan
dari UU tentang kewarga negaraan yangterdahulu.
UU No. 62 tahun 1958 tenang kewarganegaraan RI merupakan produk hukumderivasi dari pasal 5 dan 144
UUD RI 1950 yang sampai saat ini masih berlaku dan tetapdigunakan sebagai sumber hakum yang mengatur masalah
kewarganegaraan di Indonesai setelahkurang
lebih 48 tahun berlaku, dan saat ini dinilai sudah tidak sesuai
lagi. Pernasalahankewarganegaraan yang semakin kompleks ternyata
tidak mampu ditampung oleh undang-undangini.
4. UU No.12 tahun 2006
RUU Kewarganegaraan yang baru ini memuat beberapa subtansi
dasar yang lebih revolusioner dan aspiratif, seperti :
1.Siapa
yang mnjadi warga negara Indonesia
2.Syarat
dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
3.Kehilangan
kewarganegaraan Republik Indonesia
4.Syarat
dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
5.Ketentuan
pidana
Persamaan
Kedudukan Warga Negara Indonesia
Warga negara adalah sama
kedudukannya, hak
dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara
tegas termuat dalam konstitusi tertinggikita,
yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34. berikut ini
dijelaskansecara lebih rinci terntang persamaan kedudukan warga
negara, dalam berbagai bidangkehidupan.
1. Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahPasal
27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya
didalamhukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak adakecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya
kepedulian adanya hak asasidalam bidang hukum dan politik.
2. Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi)Pasal 27 ayat (2) menyatakan
bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilansosial dan kerakyatan. Ini berarti
hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.
3. Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)Pasal
28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat,
berkumpul, danmengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara
Indonesia bersifat demokratisdan memberi
kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya
untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
4. Persamaan dalam HAM
Dalam Bab
X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikandan mengakui persamaan setiap warga
negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM
secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
5. Persamaan dalam agamaPasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan
bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dankepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin
persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya.
Agama dan kepercayaan terhadapTuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak
manapun.
6. Persamaan dalam upaya pembelaan negaraPasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap
warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam upaya pembelaan
negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan
dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui
bahwanegara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara
yang ingin membelaIndonesia.
7. Pesamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaanPasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa
setiap warga negara mempunyai hak dankedudukan yang sama dalam masalah
pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen
dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia.Setiap
warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
8. Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosialPersamaan
kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam BabXIV
pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang
diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi
ekonomi untuk kemakmuran rakyatsecara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat
ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dannegara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayananumum yang layak (pasal 3)
Menghargai
Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara
Tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku.
Sebagaimana kita ketahui, semboyan bangsa Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan yang ada hendaknya tidak dianggap sebagai ancaman tetapi lebih merupakan anugerah. Untuk meningkatkan kesatuan dan persatuan diantara semua komponen bangsa, maka perbedaan itu harus disikapi sedemikian rupa sehingga terjalin keserasian hidup.
A. Perbedaan Ras
Dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 tentang warga Negara dan penduduk, disebutkan bahwa yang menjadi warga Negara dan penduduk ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga Negara.
Perbedaan ras yang ada hendaknya jangan dijadikan masalah yang mengancam disintegrasi bangsa. Sesungguhnya bangsa Indonesia selain masyarakat pribumi, terdiri dari banyak ras, misalnya :
1. Ras keturunan Tionghoa atau etnis Tionghoa
2. Ras keturunan Belanda atau etnis Belanda
3. Ras keturunan Arab atau etnis Arab
Semua adalah warga Negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan orang-orang bangsa Indonesia asli dalam mewujudkan kejayaan bangsa dan Negara Indonesia dimata dunia internasional. Kita harus saling menghormati dan saling menghargai.
Sebagaimana kita ketahui, semboyan bangsa Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan yang ada hendaknya tidak dianggap sebagai ancaman tetapi lebih merupakan anugerah. Untuk meningkatkan kesatuan dan persatuan diantara semua komponen bangsa, maka perbedaan itu harus disikapi sedemikian rupa sehingga terjalin keserasian hidup.
A. Perbedaan Ras
Dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 tentang warga Negara dan penduduk, disebutkan bahwa yang menjadi warga Negara dan penduduk ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga Negara.
Perbedaan ras yang ada hendaknya jangan dijadikan masalah yang mengancam disintegrasi bangsa. Sesungguhnya bangsa Indonesia selain masyarakat pribumi, terdiri dari banyak ras, misalnya :
1. Ras keturunan Tionghoa atau etnis Tionghoa
2. Ras keturunan Belanda atau etnis Belanda
3. Ras keturunan Arab atau etnis Arab
Semua adalah warga Negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan orang-orang bangsa Indonesia asli dalam mewujudkan kejayaan bangsa dan Negara Indonesia dimata dunia internasional. Kita harus saling menghormati dan saling menghargai.
B. Perbedaan Agama
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Untuk itu maka pemerintah membentuk lembaga keagamaan.
Lembaga keagamaan adalah suatu organisasi yang mengatur, mengurus, serta membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan. Adapun fungsi dari lembaga keagamaan adalah :
1. Tempat untuk membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan
2. Media menyampaikan gagasan yang bermanfaat bagi pembangunan umat dan bangsa.
3. Wahana silahturahmi yang dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan
4. Tempat berdialog antara sesame anggota antarkelompok agama.
Untuk membina sikap saling menghormati dalam kehidupan Bergama maka dalam lingkungan masyarakat harus diciptakan :
1. Toleransi antarumat beragama;
2. Kemerdekaan beragama dilaksanakan dengan adil dan benar;
3. Menumbuhkan kerukunan dalam pergaulan
4. Menumbuhkan saling pengertian dalam pergaulan
5. Tidak bersikap reaktif dan menentang
Untuk meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia dan demi tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa maka setiap warga Negara hendaknya menjalankan agama masing-masing dan saling menghormati, misalnya dengan sikap sebagai berikut :
1. Memberi kesempatan pemeluk agama lain yang akan melaksanakan kegiatan keagamaannya dan tidak menggangu atau berbuat gaduh/kacau terhadap agama lain.
2. Saling membantu dalam bidang kemanusiaan atau social, seperti gotong royong, membantu korban bencana dan lain-lain.
3. Mengadakan musyawarah wakil-wakil agama yang berbeda secara mandiri maupun dengan pihak pemerintah demi kepentingan bersama.
Di Indonesia ada lima lembaga keagamaan yang keberadaannya diakui oleh pemerintah, yaitu
1. MUI (Majelis Ulama Indonesia)-Islam
2. PGI (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia)-Kristen
3. KWI (Konferensi Wali Gereja Indonesia )-Khatolik
4. WALUBI (Perwakilan Umat Budha Indonesia)-Budha
5. PHDI (Parisada Hindu Darma Indonesia)-Hindu
Peran serta lembaga keagamaan bagi pembangunan kehidupan diri, bangsa, dan Negara, yaitu :
1. Bagi kehidupan pribadi untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Bagi lembaga lembaga keagamaan untuk membina kerukunan umat beragama dan menyelesaikan masalah intern umat seagama.
3. Bagi kehidupan masyarakat untuk membina kerukunan antarumat beragama dan kerjasama dalam masalah yang bersifat kemanusiaan.
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Untuk itu maka pemerintah membentuk lembaga keagamaan.
Lembaga keagamaan adalah suatu organisasi yang mengatur, mengurus, serta membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan. Adapun fungsi dari lembaga keagamaan adalah :
1. Tempat untuk membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan
2. Media menyampaikan gagasan yang bermanfaat bagi pembangunan umat dan bangsa.
3. Wahana silahturahmi yang dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan
4. Tempat berdialog antara sesame anggota antarkelompok agama.
Untuk membina sikap saling menghormati dalam kehidupan Bergama maka dalam lingkungan masyarakat harus diciptakan :
1. Toleransi antarumat beragama;
2. Kemerdekaan beragama dilaksanakan dengan adil dan benar;
3. Menumbuhkan kerukunan dalam pergaulan
4. Menumbuhkan saling pengertian dalam pergaulan
5. Tidak bersikap reaktif dan menentang
Untuk meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia dan demi tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa maka setiap warga Negara hendaknya menjalankan agama masing-masing dan saling menghormati, misalnya dengan sikap sebagai berikut :
1. Memberi kesempatan pemeluk agama lain yang akan melaksanakan kegiatan keagamaannya dan tidak menggangu atau berbuat gaduh/kacau terhadap agama lain.
2. Saling membantu dalam bidang kemanusiaan atau social, seperti gotong royong, membantu korban bencana dan lain-lain.
3. Mengadakan musyawarah wakil-wakil agama yang berbeda secara mandiri maupun dengan pihak pemerintah demi kepentingan bersama.
Di Indonesia ada lima lembaga keagamaan yang keberadaannya diakui oleh pemerintah, yaitu
1. MUI (Majelis Ulama Indonesia)-Islam
2. PGI (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia)-Kristen
3. KWI (Konferensi Wali Gereja Indonesia )-Khatolik
4. WALUBI (Perwakilan Umat Budha Indonesia)-Budha
5. PHDI (Parisada Hindu Darma Indonesia)-Hindu
Peran serta lembaga keagamaan bagi pembangunan kehidupan diri, bangsa, dan Negara, yaitu :
1. Bagi kehidupan pribadi untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Bagi lembaga lembaga keagamaan untuk membina kerukunan umat beragama dan menyelesaikan masalah intern umat seagama.
3. Bagi kehidupan masyarakat untuk membina kerukunan antarumat beragama dan kerjasama dalam masalah yang bersifat kemanusiaan.
C. Perbedaan Gender
Gender adalah jenis kelamin manusia yaitu laki-laki dan perempuan. Setiap warga Negara baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kedudukan yang sama. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk duduk di lembaga pemerintahan serta berbagai bidang kehidupan lainnya.
Diskriminasi gender pada zaman dahulu sering terjadi di masyarakat, dikaitkan dengan kekuatan fisik, sifat, dan kemampuan. Saat ini diskriminasi gender sudah dapat dihilangkan dan perempuan memiliki akses yang sama dalam politik, social, dan ekonomi dengan laki-laki.
Gender adalah jenis kelamin manusia yaitu laki-laki dan perempuan. Setiap warga Negara baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kedudukan yang sama. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk duduk di lembaga pemerintahan serta berbagai bidang kehidupan lainnya.
Diskriminasi gender pada zaman dahulu sering terjadi di masyarakat, dikaitkan dengan kekuatan fisik, sifat, dan kemampuan. Saat ini diskriminasi gender sudah dapat dihilangkan dan perempuan memiliki akses yang sama dalam politik, social, dan ekonomi dengan laki-laki.
D. Perbedaan Golongan Sosial
Golongan social adalah suatu kesatuan manusia yang ditandai oleh cirri-ciri tertentu serta mempunyai ikatan identitas social. Golongan sosial juga dapat diartikan sekumpulan orang-orang yang berdasarkan atas beberapa hal yang merasa satu kesatuan hingga masing-masing anggota menumbuhkan dan mengidentifikasi diri sendiri, misalnya golongan wanita, golongan pria, golongan buruh, golongan pemuda, dan lain-lain.
Di Indonesia terdapat berbagai golongan sosial. Setiap warga Negara Indonesia hendaknya menyadari bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga Negara, tanpa memandang dari golongan sosial mana ia berasal.
Golongan social adalah suatu kesatuan manusia yang ditandai oleh cirri-ciri tertentu serta mempunyai ikatan identitas social. Golongan sosial juga dapat diartikan sekumpulan orang-orang yang berdasarkan atas beberapa hal yang merasa satu kesatuan hingga masing-masing anggota menumbuhkan dan mengidentifikasi diri sendiri, misalnya golongan wanita, golongan pria, golongan buruh, golongan pemuda, dan lain-lain.
Di Indonesia terdapat berbagai golongan sosial. Setiap warga Negara Indonesia hendaknya menyadari bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga Negara, tanpa memandang dari golongan sosial mana ia berasal.
E. Perbedaan Budaya
Menurut pendapat Selo Soemardjan dan Soelaiman, kebudayaan adalah semua hasil cipta, rasa dan karsa manusia.
Faktor utama yang mempengaruhi pembentukan kebudayaan antara lain :
1. Lingkungan
2. Pertemuan antarbangsa
3. Kepercayaan yang kuat dan mengakar
Di Indonesia terdapat berbagai kebudayaan, baikyang berasal dari budaya daerah maupun budaya bangsa lain. Setiap orang hendaknya menyadari bahwa perbedaan budaya tersebut merupakan kekayaan bangsa dan tidak menjadikan sebagai faktor yang akan memecah-belah persatuan bangsa.
Menurut pendapat Selo Soemardjan dan Soelaiman, kebudayaan adalah semua hasil cipta, rasa dan karsa manusia.
Faktor utama yang mempengaruhi pembentukan kebudayaan antara lain :
1. Lingkungan
2. Pertemuan antarbangsa
3. Kepercayaan yang kuat dan mengakar
Di Indonesia terdapat berbagai kebudayaan, baikyang berasal dari budaya daerah maupun budaya bangsa lain. Setiap orang hendaknya menyadari bahwa perbedaan budaya tersebut merupakan kekayaan bangsa dan tidak menjadikan sebagai faktor yang akan memecah-belah persatuan bangsa.
F.
Perbedaan Suku
Suku adalah golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa yang lebih besar. Suku bangsa adalah suatu golongan manusia yang terikat oleh kesadran dan identitas akan kesatuan kebudayaan.
Kebahagiaan hidup dapat dicapai apabila hidup terdapat keselarasan, keserasian, dan keseimbangan sesuai yang diajarkan dalam pancasila. Keserasian dalam hidup berarti kesesuaian diri dengan berbagai lingkungan. Upaya-upaya dalam membina keserasian :
1. Menciptakan suasana damai, aman, dan tenteram dalam pergaulan hidup.
2. Saling menghormati dan menghargai hak-hak orang lain
3. Tenggang rasa dan tepo seliro
4. Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan
Diskriminasi merupakan tindakan yang tidak adil terhadap individu akibat adanya karakteristik tertentu pada individu tertentu. Karakteristik tersebut bisa berupa agama gender, golongan, suku, budaya, pendidikan, status sosial ekonomi. Untuk itu ada beberapa upaya yang bisa dilakukan guna mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga Negara antara lain :
1. Secara pribadi menunjukan sikap empati terhadap mereka yang diperlakukan secara diskriminatif;
2. Secara sosial menumbuhkan sikap bersedia menerima adanya kesederajatan diantara keragaman budaya.
3. Keteladanan dari aparat Negara dalam mewujudkan tegaknya prinsip persamaan kedudukan warga Negara
Suku adalah golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa yang lebih besar. Suku bangsa adalah suatu golongan manusia yang terikat oleh kesadran dan identitas akan kesatuan kebudayaan.
Kebahagiaan hidup dapat dicapai apabila hidup terdapat keselarasan, keserasian, dan keseimbangan sesuai yang diajarkan dalam pancasila. Keserasian dalam hidup berarti kesesuaian diri dengan berbagai lingkungan. Upaya-upaya dalam membina keserasian :
1. Menciptakan suasana damai, aman, dan tenteram dalam pergaulan hidup.
2. Saling menghormati dan menghargai hak-hak orang lain
3. Tenggang rasa dan tepo seliro
4. Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan
Diskriminasi merupakan tindakan yang tidak adil terhadap individu akibat adanya karakteristik tertentu pada individu tertentu. Karakteristik tersebut bisa berupa agama gender, golongan, suku, budaya, pendidikan, status sosial ekonomi. Untuk itu ada beberapa upaya yang bisa dilakukan guna mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga Negara antara lain :
1. Secara pribadi menunjukan sikap empati terhadap mereka yang diperlakukan secara diskriminatif;
2. Secara sosial menumbuhkan sikap bersedia menerima adanya kesederajatan diantara keragaman budaya.
3. Keteladanan dari aparat Negara dalam mewujudkan tegaknya prinsip persamaan kedudukan warga Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar