Jumat, 31 Agustus 2012

Materi PKN Sistem Politik Indonesia SMK 10 Semester 2


SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Pengertian sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
A. Infrastruktur Politik
Infra struktur politik adalah lembaga politik atau mesin politik non formal yang berperan secara tidak langsung dalam pengambilan kebijakan-kebijakan politik yang diambil oleh suprastruktur politik, guna sebagai penyalur atau penyampai aspirasi dari berbagai kelompok pada suatu Negara dalam lapisan manapun.
Infrastruktur politik dibagi menjadi 7 bagian :
1. Partai Politik (Parpol)
Adalah organisasi yang mempunyai fungsi setidaknya terdapat 5 (lima) fungsi dasar sebagai partai politik yang berbadan hukum dan keberadaannya diakui oleh undang-undang yaitu:
  1. Fungsi Artikulasi Kepentingan
Artikulasi kepentingan adalah suatu proses penginputan berbagai kebutuhan, tuntutan, dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislative, agar kepentingan, tuntutan dan kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan terlindungi dalam pembuatan kebijakan public. Bentuk artikulasi paling umum disemua system politik adalah pengajuan, permohonan, secara individual kepada anggota dewan (legislative),atau Kepala Daerah, Kepala Desa, dan seterusnya.
  2. Fungsi Agregasi Kepentingan
Merupakan cara bagaimana tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda, digabungkan menjadi alternatif-alternatif pembuatan kebijakan public.
  3. Fungsi Sosialisasi Politik
Sosialisasi Politik merupakan suatu cara untuk memperkenalkan nilai-nilai politik, sikap-sikap dan etika politik yang berlaku atau dianut oleh suatu Negara. Pembentukan sikap-sikap politik atau untuk membentuk suatu sikap keyakinan politik dibutuhkan waktu yang panjang melalui proses yang berlangsung tanpa henti.
  4.Fungsi Rekrutmen Politik
Rekrutmen Politik adalah suatu proses seleksi atau rekrutmen anggota-anggota kelompok untuk mewakili kelompoknya dalam jabatan-jabatan administrative maupun politik. Setiap sistem politik memiliki sistem atau prosedur-prosedur rekrutmen yang berbeda. Pola rekrutmen anggota partai disesuaikan dengan sistem politik yang dianut.
  5. Fungsi Komunikasi Politik
Merupakan salah satu fungsi yang dijalankan oleh partai politik dengan segala struktur yang tersedia, mengadakan komunikasi informasi, isu dan gagasan politik. Media-media massa banyak berperan sebagai alat komunikasi politik dan membentuk kebudayaan politik.
2. Interest Group (Kelompok Kepentingan)
Adalah kelompok masyarakat yang bergabung untuk kepentingan dan keuntungan warganya, kelompok ini tepatnya menampung saran, kritik dan tuntutan kepentingan bagi anggota masyarakat, serta menyampaikan kepada sistem politik yang ada.
3. Pressure Group (Kelompok Penekan)
Kelompok yang melontarkan kritikan-kritikan untuk para pelaku politik lain. Dengan tujuan membuat dunia perpolitikan menjadi maju. Karena perbaikan dari kekurangan-kekurangan yang disampaikan oleh para kritikus.
4. Media of  Political Communication (Media Komunikasi Politik)
Benda mati yang sebagai perantara penyebar dan pemberitaan (singkat kata alat komunikasi politik). Contoh : tv, radio, internet, surat kabar, demo, dll
5. Journalism Group (Kelompokm Jurnalis)
Kelompok yang membuat berita dan memberitakan hal-hal baru tentang politik. Mereka harus mengumpulkan informasi yang sebenar-benarnya dari sumber-sumber yang tajam dan terpercaya. Karena informasi ini lalu akan disebarluaskan kepada masyarakat agar  masyarakat tau tentang perkembangan yang terjadi di dunia politik saat ini.
6. Student Group (Kelompok Pelajar)
Kelompok ini biasnya Mahasiswa yang sedang belajar tentang politik di universitasnya, masing-masing kelompok ini biasanya sering mengkritik tentang keadaan politik Negara dengan berbagai cara.

7. Political Figure (Figure Politik)
Orang-orang yang lalu-lalang atau yang bekerja didunia politik, dan exist di kalangan masyarakat, berperan penting dalam mengambil keputusan-keputusan yangb berpengaruh dalam suatu wilayah.
B.Suprastruktur Politik
Suprastruktur Politik sering disebut sebagai bangunan atas atau mesin politik resmi atau lembaga – lembaga pembuat keputusan politik yang sah, lembaga – lembaga tersebut bertugas mengkonversi inputs yang terdiri dari tuntutan,dukungan yang menghasilkan suatu output berupa kebijakan publik.
Montesquieu, membagi lembaga – lembaga kekuasaan tersebut dalam tiga kelompok :
1.      Eksekutif
Kekuasaan aksekutif berada di tangan presiden, kalau di Indonesia adalah kepala Negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan Negara. Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri–menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas–tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Manurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan akil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden ( dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya perubahan UUD 1945, presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan Presiden dan MPR adalah setara.
Calon presiden dan wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai polotik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di indonrsia diselenggarakan pada tahun 2004.1
2.      Legeslatif
Sistem perwakilan di Indonesia saat ini menganut sistem bicameral. Itu di tandai dengan adanya dua lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan merujuk asas trias politika, di Indonesia kekuasaan terbagi menjadi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Dalam hal ini, DPR dan DPD merepresentasikan kekuasaan legeslatif.
Kekuasaan legeslatif terletak pada, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Yang anggota-anggotanya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
1)      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR terdiri dari anggota DPR dan angota DPD yang dipilih secara langsung. Pasal 3 UUD 1945 menyebutkan kewenangan MPR sebagai berikut:
a)      Mengubah dan menetapkan UUD
b)      Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c)      Hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatanya menurut UUD pPemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. ( pasal 1 ayat 2 )
2)      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
v     Fungsi DPR adalah sebagai berikut:
a)      Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang
b)      Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden
c)      Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah.2
3)      Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
v     DPD memiliki fungsi:
a)      Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b)      Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 128 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
3.      Yudikatif
Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggrakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh:
1)      Mahkamah Agung (MA)
Tugas MA adalah mengawasi jalannya undang-undang dan member sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang.
2)      Mahkamah Konstitusi (MK)
Adalah lembaga tertingi negara dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
a)      Kewenangan MK adalah sebagai berikut:3
(1)   Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
(2)   Menguji undang-undang terhadap UUD
(3)   Memutuskan sengketa lembaga Negara
(4)   Memutuskan pembubaran partai politik
(5)   Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
(6)   Wajib member putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3)      Komisi Yudisial (KY)
Lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim.
Dean kalau di Indonesia ditambah dengan satu lembaga lagi yakni : Insfektif
4)      Insfektif
Kekuasaan ini terletak pada lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
a)      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah salah satu badan bebas dan mandiri yang diadakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden.

Perbedaan Suprastuktur dan Infrastruktur Politik
Infra struktur politik adalah, suatu set struktur yang menggabungkan antara satu dengan yang lain, lalu membentuk satu rangkaian yang membantu berdirinya keseluruhan struktur tertentu. Infrastruktur politik terdiri dari:
1.Partai Politik;
2.Interest group (kelompok kepentingan);
3. Pressure group (kelompok penekan);
4. Media of political communication (media komunikasi politik);
5. Journalism Group (kelompok jurnalis);
6.Student Group (kelompok pelajar);
7. Political figure (figure-figure politik).

Supra struktur politik, yaitu suasana kehidupan politik di dalam pemerintahan dan berhubungan dengan peran dan fungsi lembaga-lembaga pemerintahan.
Suprastruktur politik terdiri dari:
1.Lembaga eksekutif (pemerintahan/presiden);
2. Lembaga Legislatif (parlemen, DPR);
3. Lembaga yudikatif (peradilan, MA); Supra dan Infra saling mempengaruhi, dimana supra sebagai pembuat keputusan akan mendapat masukan berupa tuntutan dan aspirasi dari infra. Dan sebalikanya, infra akan melaksanakan yang ada dalam supra.
Peran serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan ciri-ciri
   a. Meningkatnya respon masyarakat terhadapkebijakan pemerintah
   b. Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
   c. Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan































SISTEM PPOLITIK INDONESIA
A. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik Di Indonesia
1. Pengertian sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
2. Cara Berpolitik Melalui Suprastruktur dan Infrastruktur politik
Yang termasuk dalam Suprastruktur politik adalah emua lembaga-lembaga negara yang tersbut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ).Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan(Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakaninfrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
B. Perbedaan sistem politik di berbagai Negara
         1. Pengertian sistem politik
a. Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.
b. Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Pada awalnya politik berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam Negara/kehidupan Negara.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
c. Pengertian Sistem Politik
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
SISTEM POLITIK menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng
2. Sistem Politik Di Berbagai Negara
      a. Sistem Politik Di Negara Komunis :
Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat
b. Sistem Politik Di Negara Liberal :
Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas
c. Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia :
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
1. Ide kedaulatan rakyat
2. Negara berdasarkan atas hukum
3. Bentuk Republik
4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5. Pemerintahan yang bertanggung jawab
6. Sistem Perwakilan
7. Sistem peemrintahan presidensiil
3. Peran serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan ciri-ciri
   a. Meningkatnya respon masyarakat terhadapkebijakan pemerintah
   b. Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
   c. Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan.

1 komentar: