SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Pengertian
sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan
atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan
kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan
tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
A. Infrastruktur Politik
Infra
struktur politik adalah lembaga politik atau mesin politik non formal yang
berperan secara tidak langsung dalam pengambilan kebijakan-kebijakan politik
yang diambil oleh suprastruktur politik, guna sebagai penyalur atau penyampai
aspirasi dari berbagai kelompok pada suatu Negara dalam lapisan manapun.
Infrastruktur
politik dibagi menjadi 7 bagian :
1.
Partai Politik (Parpol)
Adalah
organisasi yang mempunyai fungsi setidaknya terdapat 5 (lima) fungsi dasar
sebagai partai politik yang berbadan hukum dan keberadaannya diakui oleh
undang-undang yaitu:
1.
Fungsi Artikulasi Kepentingan
Artikulasi
kepentingan adalah suatu proses penginputan berbagai kebutuhan, tuntutan, dan
kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislative,
agar kepentingan, tuntutan dan kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan
terlindungi dalam pembuatan kebijakan public. Bentuk artikulasi paling umum
disemua system politik adalah pengajuan, permohonan, secara individual kepada
anggota dewan (legislative),atau Kepala Daerah, Kepala Desa, dan seterusnya.
2.
Fungsi Agregasi Kepentingan
Merupakan
cara bagaimana tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang
berbeda, digabungkan menjadi alternatif-alternatif pembuatan kebijakan public.
3.
Fungsi Sosialisasi Politik
Sosialisasi
Politik merupakan suatu cara untuk memperkenalkan nilai-nilai politik,
sikap-sikap dan etika politik yang berlaku atau dianut oleh suatu Negara.
Pembentukan sikap-sikap politik atau untuk membentuk suatu sikap keyakinan
politik dibutuhkan waktu yang panjang melalui proses yang berlangsung tanpa
henti.
4.Fungsi
Rekrutmen Politik
Rekrutmen
Politik adalah suatu proses seleksi atau rekrutmen anggota-anggota kelompok
untuk mewakili kelompoknya dalam jabatan-jabatan administrative maupun politik.
Setiap sistem politik memiliki sistem atau prosedur-prosedur rekrutmen yang
berbeda. Pola rekrutmen anggota partai disesuaikan dengan sistem politik yang
dianut.
5.
Fungsi Komunikasi Politik
Merupakan
salah satu fungsi yang dijalankan oleh partai politik dengan segala struktur
yang tersedia, mengadakan komunikasi informasi, isu dan gagasan politik.
Media-media massa banyak berperan sebagai alat komunikasi politik dan membentuk
kebudayaan politik.
2.
Interest Group (Kelompok Kepentingan)
Adalah
kelompok masyarakat yang bergabung untuk kepentingan dan keuntungan warganya,
kelompok ini tepatnya menampung saran, kritik dan tuntutan kepentingan bagi
anggota masyarakat, serta menyampaikan kepada sistem politik yang ada.
3.
Pressure Group (Kelompok Penekan)
Kelompok
yang melontarkan kritikan-kritikan untuk para pelaku politik lain. Dengan
tujuan membuat dunia perpolitikan menjadi maju. Karena perbaikan dari
kekurangan-kekurangan yang disampaikan oleh para kritikus.
4.
Media of Political Communication (Media Komunikasi Politik)
Benda
mati yang sebagai perantara penyebar dan pemberitaan (singkat kata alat
komunikasi politik). Contoh : tv, radio, internet, surat kabar, demo, dll
5.
Journalism Group (Kelompokm Jurnalis)
Kelompok
yang membuat berita dan memberitakan hal-hal baru tentang politik. Mereka harus
mengumpulkan informasi yang sebenar-benarnya dari sumber-sumber yang tajam dan
terpercaya. Karena informasi ini lalu akan disebarluaskan kepada masyarakat
agar masyarakat tau tentang perkembangan yang terjadi di dunia politik
saat ini.
6.
Student Group (Kelompok Pelajar)
Kelompok
ini biasnya Mahasiswa yang sedang belajar tentang politik di universitasnya,
masing-masing kelompok ini biasanya sering mengkritik tentang keadaan politik
Negara dengan berbagai cara.
7.
Political Figure (Figure Politik)
Orang-orang
yang lalu-lalang atau yang bekerja didunia politik, dan exist di kalangan
masyarakat, berperan penting dalam mengambil keputusan-keputusan yangb
berpengaruh dalam suatu wilayah.
B.Suprastruktur Politik
Suprastruktur
Politik sering disebut sebagai bangunan atas atau mesin politik resmi atau
lembaga – lembaga pembuat keputusan politik yang sah, lembaga – lembaga
tersebut bertugas mengkonversi inputs yang terdiri dari tuntutan,dukungan yang
menghasilkan suatu output berupa kebijakan publik.
Montesquieu,
membagi lembaga – lembaga kekuasaan tersebut dalam tiga kelompok :
1.
Eksekutif
Kekuasaan
aksekutif berada di tangan presiden, kalau di Indonesia adalah kepala Negara
dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden adalah pemegang kekuasaan
pemerintahan Negara. Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik
Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia.
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia.
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan
menteri–menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan
tugas–tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat
selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk
satu kali masa jabatan.
Manurut
Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan akil Presiden dipilih dalam
satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden ( dan Wakil Presiden) dipilih
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya perubahan UUD 1945, presiden
tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan Presiden dan MPR adalah
setara.
Calon
presiden dan wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
polotik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di indonrsia
diselenggarakan pada tahun 2004.1
2.
Legeslatif
Sistem
perwakilan di Indonesia saat ini menganut sistem bicameral. Itu di tandai
dengan adanya dua lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan merujuk asas trias politika, di Indonesia
kekuasaan terbagi menjadi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Dalam hal ini,
DPR dan DPD merepresentasikan kekuasaan legeslatif.
Kekuasaan
legeslatif terletak pada, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Yang
anggota-anggotanya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD).
1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR
terdiri dari anggota DPR dan angota DPD yang dipilih secara langsung. Pasal 3
UUD 1945 menyebutkan kewenangan MPR sebagai berikut:
a)
Mengubah dan menetapkan UUD
b)
Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c)
Hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatanya
menurut UUD pPemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. ( pasal 1
ayat 2 )
2)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
v
Fungsi DPR adalah sebagai berikut:
a)
Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang
b)
Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden
c)
Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah.2
3)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
v
DPD memiliki fungsi:
a)
Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang
berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b)
Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota
DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD
saat ini adalah 128 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan
berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
3.
Yudikatif
Kekuasaan
Kehakiman Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggrakan peradilan guna menegakkan hokum
dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh:
1)
Mahkamah Agung (MA)
Tugas
MA adalah mengawasi jalannya undang-undang dan member sanksi terhadap segala
pelanggaran terhadap undang-undang.
2)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Adalah
lembaga tertingi negara dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan
pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
a)
Kewenangan MK adalah sebagai berikut:3
(1)
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
(2)
Menguji undang-undang terhadap UUD
(3)
Memutuskan sengketa lembaga Negara
(4)
Memutuskan pembubaran partai politik
(5)
Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
(6)
Wajib member putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3)
Komisi Yudisial (KY)
Lembaga
ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim.
Dean
kalau di Indonesia ditambah dengan satu lembaga lagi yakni : Insfektif
4)
Insfektif
Kekuasaan
ini terletak pada lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
a)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK
adalah salah satu badan bebas dan mandiri yang diadakan untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara. Anggota BPK dipilih
oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden.
Perbedaan Suprastuktur dan Infrastruktur Politik
Infra struktur politik adalah, suatu set struktur yang
menggabungkan antara satu dengan yang lain, lalu membentuk satu rangkaian yang
membantu berdirinya keseluruhan struktur tertentu. Infrastruktur politik
terdiri dari:
1.Partai Politik;
2.Interest group (kelompok kepentingan);
3. Pressure group (kelompok penekan);
4. Media of political communication (media komunikasi
politik);
5. Journalism Group (kelompok jurnalis);
6.Student Group (kelompok pelajar);
7. Political figure (figure-figure politik).
Supra struktur politik, yaitu suasana kehidupan politik di dalam pemerintahan dan berhubungan dengan peran dan fungsi lembaga-lembaga pemerintahan.
Suprastruktur politik terdiri dari:
Supra struktur politik, yaitu suasana kehidupan politik di dalam pemerintahan dan berhubungan dengan peran dan fungsi lembaga-lembaga pemerintahan.
Suprastruktur politik terdiri dari:
1.Lembaga eksekutif (pemerintahan/presiden);
2. Lembaga Legislatif (parlemen, DPR);
3. Lembaga yudikatif (peradilan, MA); Supra dan Infra saling
mempengaruhi, dimana supra sebagai pembuat keputusan akan mendapat masukan
berupa tuntutan dan aspirasi dari infra. Dan sebalikanya, infra akan
melaksanakan yang ada dalam supra.
Peran serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya
masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan ciri-ciri
a. Meningkatnya respon masyarakat
terhadapkebijakan pemerintah
b. Adanya partisipasi rakyat dalam
mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
c. Meningkatnya partisipasi rakyat
dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan
kelompok-kelompok penekan
SISTEM PPOLITIK
INDONESIA
A. Suprastruktur
dan Infrastruktur Politik Di Indonesia
1. Pengertian
sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan
atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan
kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan
tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Yang
termasuk dalam Suprastruktur politik adalah emua lembaga-lembaga negara yang
tersbut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif,
eksekutif, dan yudikatif ).Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan
diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik
antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya
cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud
suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut
di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil
Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga
ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan
umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas,
media massa, Kelompok kepentingan(Interest
Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi
Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya
adalah merupakaninfrastruktur politik, melalui badan-badan inilah
masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input
dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt
diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak
rakyat.
B. Perbedaan
sistem politik di berbagai Negara
1. Pengertian
sistem politik
a. Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang
kompleks dan terorganisasi.
b. Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa yunani
yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Pada awalnya politik
berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam Negara/kehidupan Negara.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan
tata cara pemerintahan,
dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada
dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik
biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi
kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi
antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan
keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam
suatu wilayah tertentu.
c. Pengertian Sistem Politik
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan
pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama
lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan
kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain
atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
SISTEM
POLITIK menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau
cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang
berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng
2. Sistem Politik
Di Berbagai Negara
a. Sistem
Politik Di Negara Komunis :
Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak
milk pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme
pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap
arus informasi dan kebebasan berpendapat
b. Sistem Politik Di Negara Liberal :
Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu
atau kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama;
penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang
transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas
c. Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia :
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip,
prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di
Indonesia adalah :
1. Ide kedaulatan rakyat
2. Negara berdasarkan atas hukum
3. Bentuk Republik
4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5. Pemerintahan yang bertanggung jawab
6. Sistem Perwakilan
7. Sistem peemrintahan presidensiil
3. Peran serta masyarakat dalam politik adalah
terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan
ciri-ciri
a. Meningkatnya respon masyarakat
terhadapkebijakan pemerintah
b. Adanya partisipasi rakyat dalam
mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
c. Meningkatnya partisipasi rakyat
dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan
kelompok-kelompok penekan.
oogeeey
BalasHapus