BAB I
PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
I.
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
1. Hakikat dan Fungsi Ideologi
Ideologi Pancasila merupakan dasar
negara yang berfungsi, baik dalam menggambarkan tujuan negara maupun dalam
proses pencapaian tujuan negara. Artinya, tujuan negara yang secara material
dirumuskan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial harus mengarah kepada terwujudnya masyarakat adil,
makmur, serta sejahtera dengan tetap memperhatikan bahkan merealisasikan
dimensi-dimensi yang menerminkan watak dan ciri wawasan pancasila.
Dari uraian tersebut, dapat
dikemukakan bahwa ideologi mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut.
~ Struktur Kognitif
~ Orientasi dasar
~ Norma-norma yang menjadi pedoman dan
pegangan
~ Bekal dan jalan bagi seseorang
~ Kekuatan yang mampu memberi semangat
~ Pendidikan bagi seseorang atau
masyarakat
2. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Dalam menjawab tantangan tersebut,
Pancasila perlu tampil sebagai Ideologi Terbuka karena ketertutupan hanya
membawa pada kemandegan. Keterbukaan bukan berarti mengubah nila-nilai dasar
pancasila, melainkan mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit sehingga
memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah-masalah baru. Ideologi tidak
dipaksakan dari luar, tetapi justru terbentuk atas kesepakatan masyarakat
sehingga merupakan milik masyarakat. Sebaliknya, Ideologi tertutup memutlakkan
pandangan secara totaliter sehingga masyarakat tidak mungkin memilikinya.
II.
Pancasila Sebagai Sumber Nilai Dan Paradigma Pembangunan
1. Pancasila sebagai Sumber Nilai
Di era Orde baru Pancasila sebagai
dasar negara banyak dijadikan sebagai simbol negara dan tidak dihayati serta
dilaksanakan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Akhirnya, yang masih tersisa sebagai
aset nasional dan dapat dijadikan milik bersama adalah Pembukaan UUD 1945
dengan nilai-nilai luhurnya yang menjadi satu kesatuan secara terintegratif
dengan Pancasila sebagai dasar dan sumber nilai. Meletakkan kembali Pancasila
seara terintegratif dengan pembukaan, dapat mendorong bengsa untuk menemukan
landasan berpijak yang sama, menyelamatkan persatuan, dan kesatuan nasional
yang kini sedang mengalami disintegratif. Dengan demikian, selain sebagai dasar
negara, Pancasila mengandung makna sebagai ideologi nasional yang merupakan
cita-cita dan tujuan negara.
2. Pengertian Pancasila sebagai Sumber Nilai
Pancasila telah menjadi istilah resmi
sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut
bahasa maupun dari sudut sejarah. Hal tersebut dapat dilihat secara etimologi
atau secara terminologi.
a. Secara
Etimologis
Menurut lughatnya, Pancasila berasal dari bahasa India, yakni bahasa
Sansakerta (bahasa kasta Brahmana, sementara bahasa rakyat jelata ialah
Prakerta). Menurut Muhammad Yamin, Pancasila memilik dua macam arti yaitu Panca
artinya lima, Syila dengan (i) biasa (pendek) panjang artinya peraturan tingkah
laku yang penting, baik, dan seronoh. Kata sila dalam bahasa Indonesia menjadi
susila artinya tingkah laku baik.
b. Secara
Terminologi
Pada 1 Juni 1945, dalam sidang Badan Persiapan Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), perkataan Pancasila artinya lima asas dasar
digunakan oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar
negara Indonesia yang diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikkan oleh temannya
seorang ahli bahasa yang duduk disamping Soekarno, yaitu Muhammad Yamin.
3. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sering disebut sebagai dasar
falsafah negara (dasar falsafah negara) dan ideologi negara. Pancasila
dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur
penyelenggaraan negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara, sesuai
dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 “….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
4. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering
disebut sebagai pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup,
dan jalan hidup. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan untuk petunjuk hidup
atau perilaku dalam sehari-hari. Dengan kata lain, Pancasila dipergunakan
sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktifitas hidup dan kehidupan di
dalam segala bidang.
5. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Paradigma adalah pandangan menasar
dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian,
paradigma sebagai alat bantu para ilmuwan dalam merumuskan tentang apa yang
harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab
dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dilakukan. Suatu paradigma
mengandung sudut pandang kerangka acuan yang harus dilakukan oleh ilmuwan yang
mengikuti paradigma tersebut. Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan
kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab
suatu permasalahan dalam ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin
berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain,
seperti bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi. Pradigma kemudian
berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan,
orientasi, sumber, tolak ukur, parameter, serta arah dan tujuan. Sesuatu
dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok
ukur, parameter, arah dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian,
paradigma menempati posisi tinggi dan
paling dalam kehidupan manusia.
III.
Sikap Positif Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
1. Nilai Positif sebagai Ideologi Terbuka
Nilai-nilai Pancasila termasuk kedalam
nilai ke rohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengikuti pentingnya nilai
material dan nilai vital secara seimbang (harmonis). Hal ini dapat dibuktikan
dengan susunan sila-sila dari Pancasila yang tersusun secara sistematis-hierarkis.
Pancasila jika dikaji dari sudut pandang metafisika, berlandaskan pada
usaha-usaha untuk menemukan kebenaran mengenai alam semesta yang lebih
menekankan pemikiran murni. Dengan demikian, tinjauan metafisika terhadap
Pancasila berlandaskan pada Tuhan, manusia, rakyat, dan adil sehingga
nilai-nilai Pancasila memiliki sifat objektif dan terbuka.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pada masa Reformasi
Dengan Pancasila sebagai paradigma
reformasi, gerakan reformasi harus diletakkan dalam kerangka perspektif sebagai
landasan sekaligus sebagai cita-cita. Sebab tanpa suatu dasar dan tujuan yang
jelas, reformasi akan mengarah pada suatu gerakan anarki, kerusuhan, disintegrasi,
dan akhirnya mengarah pada kehancuran bangsa. Reformasi dengan paradigma
Pancasila adalah sebagai berikut.
a. Refomasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Reformasi
yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab
c. Reformasi
yang berdasarkan nilai persatuan
d. Reformasi
yang berakar pada asas kerakyatan
e. Reformasi
yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
BAB II
SISTEM
PEMERINTAHAN
I.
Sistem Pemerintahan Berbagai Negara
Sistem pemerintahan merupakan gabungan
dari dua istilah, yaitu “sistem” dan “pemerintahan”. Sistem adalah keseluruhan
dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara
bagian-bagian maupun hubungan struktural sehingga hubungan tersebut menimbulkan
suatu kebergantungan. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang
dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan
kepentingan negara. Pemerintahan dalam arti sempit adalah aktifitas atau
kegiatan yang diselenggarakan oleh presiden ataupun perdana menteri sampai
dengan level birokrasi yang paling rendah tingkatannya.
1. Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan Presidensial
bertitik tolak dari konsep pemisahan kekuasaan sebagaimana dianjurkan oleh
trias politica. Sistem ini menghendaki adanya pemisahan kekuasaan secara tegas,
khususnya antara badan pemegang kekuasaan eksekutif dan badan pemegang
kekuasaan legislatif. Ciri-ciri utama dari sistem pemerintahan presidensial
sebagai berikut.
~ Kedudukan kepala negara (presiden)
adalah sebagai kepala negara
Dan sebagai kepala eksekutif (pemerintahan)
~ Presiden dan parlemen dipilih
langsung oleh rakyat melalui pemilihan
Umum sehingga akan terjadi presiden berasal dari partai politik
Yang berbeda dengan partai politik di parlemen
~ Presiden dan DPR tidak bisa saling
mempengaruhi (menjatuhkan)
~ Presiden tidak dapat diberhentikan
oleh DPR dalam masa jabatannya
Tetapi jika presiden melakukan suatu perbuatan yang melanggar
Hukum, presiden dapat dikenai impeachment (pengadilan DPR)
~ Dalam rangka menyusun kabinet
(menteri), presiden wajib meminta
Persetujuan DPR.
~ Menteri-menteri yang diangkat oleh
presiden tersebut tunduk dan
Bertanggungjawab kepada presiden
AMERIKA
SERIKAT
Badan eksekutif terdiri atas presiden
beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya. Presiden dinamakan “Chief
Executive”. Secara formal dan sesuai dengan asas Trias Politica klasik,
presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak boleh
mempengaruhi organisasi serta penyelenggaraan pekerjaan dari Congress. Selama
masa jabatannya 4 tahun atau 8 tahun, presiden tidak dapat dijatuhkan oleh
Congress, tetapi diapun tidak mempunyai wewenang untuk membubarkan Congress.
Presiden dapat mempengaruhi Congress melalui Pidato Kenegaraan (State of the
Union Message) yang diucapkannya tiap tahun pada pembukaan sidang. Setiap
rancangan undang-undang disiapkan oleh pemerintah dan diajukan pada Congress.
PAKISTAN
Pakistan memulai masa kemerdekaannya
dengan suatu sistem parlementer yang mirip dengan sistem di Inggris. Namun,
ketika dipimpin oleh Jenderal Ayub Khan, dimulailah suatu sistem pemerintahan presidensial
dengan badan eksekutif yang kuat. Menurut Undang-undang dasar Pakistan yang
berlaku, badan eksekutif terdiri atas presiden yang beragama islam beserta
menteri-menteri. Perdana menteri merupakan pembantunya dan tidak boleh
merangkap menjadi badan anggota legislatif. Presiden mempunyai wewenang untuk
memveto rancangan undang-undang yang telah diterima oleh badan legislatif. Veto
ini oleh badan legislatif dapat dibatalkan kalau rancangan undang-undang itu
diterima lagi olehnya dengan mayoritas 2/3 suara. Sebaliknya, presiden dapat
mengajukan rancangan undang-undang yang diissue-kan itu kepada suatu
referendum. Selain itu, presiden mempunyai wewenang untuk membubarkan
legislatif.
2. Sistem Pemerintahan Parlementer
Dalam sistem parlementer hubungan antara
eksekutif dan yudikatif sangat erat. Hal ini disebabkan para menteri
bertanggung jawab terhadap parlemen. Setiap kabinet yang dibentuk harus
memperoleh dukungan kepercayaan dari parlemen. Dengan demikian, kebijaksanaan pemerintah
atau kabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh parlemen.
Ada beberapa ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai
berikut.
~ Terdapat hubungan yang erat antar
eksekutif dan legislatif, bahkan
Antara keduanya saling mempengaruhi satu sama lain.
~ Eksekutif yang dipimpin oleh perdana
menteri dibentuk oleh
Parlemen dari partai politik peserta pemilu yang meduduki kursi
Mayoritas di parlemen
~ Kepala negara berkedudukan sebagai
kepala negara saja bukan sbg
Kepala eksekutif atau pemerintahan
~ Dikenal adanya mekanisme
pertanggungjawaban menteri kepada
Perlemen yang mengakibatkan parlemen dapat membubarkan atau
Menjatuhkan “mosi tidak percaya” kepada kabinet jika pertanggung
Jawaban atas pelaksanaan pemerintahan yang
dilakukan oleh menteri
Baik secara perseorangan maupun kolektif tidak dapat diterima
Oleh parlemen
~ Raja/Ratu atau Presiden adalah
sebagai kepala negara
~ Eksekutif bertanggungjawab kepada
legislatif
~ Dalam sisten dua partai, yang
ditunjuk sebagai pembentuk kabinet
Dan perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan
Pemilihan umum
~ Jika terjadi perselisihan antara
kabinet dengan parlemen, kepala
Negara akan membubarkan parlemen
INGGRIS
Badan eksekutif terdiri atas raja saja sebagai bagian dari badan
eksekutif yang tak dapat diganggu-gugat. Kekuasaan raja bersifat simbolis,
sedangkan kekuasaan sebenarnya ditangan perdana menteri. Inggris terkenal
sebagai tempat asal asas tanggung jawab menteri, tetapi di Inggris sendiri
masih berbentuk konvensi. Prinsipnya ialah bahwa menteri atau seluruh kabinet
yang tidak lagi memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan
jabatan. Jadi, masa hidup suatu kabinet bergantung kepada dukungannya kepada
badan legislatif. Berbeda dengan kebanyakkan negara lain yang memaksa sistem
parlementer.
INDIA
Sistem ketatanegaraan India agak mirip
dengan Inggris dan sistem pemerintahannya pun adalah Cabinet Government. Badan
eksekutif terdiri atas seorang presiden sebagai kepala negara dan
menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Presiden dipilih
untuk masa jabatan lima tahun oleh anggota-anggota badan legislatif, baik
dipusat maupun dinegara-negara bagian. Sistem parlementer gaya Cabinet
government dapat berjalan dengan baik ketika Perdana menteri Nehru dan selama
Partai Kongres dapat menguasai kehidupan politik. Pada Juni 1975 merasa
terpaksa untuk menyatakan “keadaan darurat” dan sejak saat itu pemerintah India
mengadakan bermacam-macam pembatasan atas kegiatan para pelaku politik dan
kegiatan media massa agar tidak mengganggu usaha pembangunannya.
3. Sistem Kabinet Presidensial dan Parlementer
Badan eksekutif, sebagai salah satu
organ pemerintah, biasanya disebut dewan menteri atau kabinet. Dewan menteri
biasanya terdiri dari beberapa kementerian atau departemen. Kabinet dapat
dibagi ke dalam beberapa jenis dengan dasar :
Tanggung jawab Kabinet
~ Kabinet Ministerial, yaitu kabinet
yang tugas eksekutifnya
Dipertanggungjawabkan oleh para menteri.
~ Kabinet Presidensial, yaitu suatu
kabinet yang tugas eksekutifnya
Dipertanggungjawabkan oleh Presiden.
Pembentukkan Kabinet
~ Kabinet Parlementer, yaitu kabinet
yang pembentukkannya dicampuri
Parlemen, terutama oleh fraksi yang mempunyai suara.
~ Kabinet Ekstraparlemen, yaitu suatu
kabinet yang pembentukkannya
Diluar campur tangan DPR.
II.
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Yang Berlaku Di Indonesia
Perkembangan Ketatanegaraan dapat
dibagi menjadi beberapa periode, sejak masa proklamasi kemerdekaan 17 Agustus
1945 sampai sekarang. Walaupun sebenarnya tonggak ketatanegaraan Indonesia
telah ada jauh sebelum proklamasi. Secara formal periode perkembangan
ketatanegaraan itu dapat dirinci sebagai berikut :
a. periode
berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
b. periode
berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
c. periode
berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
d. periode
berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959- sekarang). Pada periode inipun
terbagi menjadi beberapa periode :
1. periode
Orde lama (5 Juli 1959-11 Maret 1966)
2. periode
Orde baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998)
e. Periode
Reformasi (21 Mei 1998-sekarang)
SEMESTER 2
BAB I
PERANAN PERS
DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DEMOKRATIS
I.
Pengertian, Fungsi, dan Peran serta Perkembangan Pers di Indonesia
1. Pengertian Pers
Secara etimologis, kata pers
(Belanda), atau press (Inggris), atau presse (Prancis), berasal dari bahasa
latin, pressare dari kata premere, yang berarti “tekan” atau “cetak”. Definisi
terminologis ialah “media massa cetak”. Alam bahasa Belanda ialah gedrukten,
atau drukpers atau pers. Adapun alam bahasa Inggrisnya printed meia atau
printing press atau press.
2. Sifat Pers
Pers merupakan lembaga yang berdiri
sendiri. Pers hidup ditengah-tengah masyarakat, tetapi bukan bagian dari
masyarakat itu, dan berada dalam satu negara, tetapi bukan bagian dari
pemerintahan negara tersebut. Pers lebih dikenal sebagai “Lembaga
Kemasyarakatan” (social institution). Hubungan ketiganya saling mempengaruhi.
Pers mempengaruh masyarakat, tetapi masyarakat juga berpengaruh pada pers. Pers
mempengaruhi pemerintah, tetapi pemerintah juga berpengeruh pada pers. Pers
sebagai lembaga bisa berperan seperti sahabat, mitra kerja, atau menjadi lawan.
Artinya, pers sebagai lembaga dapat difungsikan apa saja bergantung pada
kehendak yang mengelolanya.
3. Perkembangan Pers di Indonesia
Pers sebagai institusi sosial dalam
kehiupan masyarakat modern mempunyai sejarah yang sangat penting. Dalam perkembangannya,
pers tumbuh sesuai dengan folosofi lingkungannya untuk berkembang menjadi ilmu
pengetahuan. Pers di Indonesia berkembang sejalan dengan filosofi politik yang
dianut, serta mempengaruhi lingkungan dalam kurun zamannya. Penjajahan Belanda
yang menganut filosofi individualisme dan asas liberal dalam sistem politik
telah berpengaruh terhadap tumbuhkembangnya pers. Sejak tahun 1990-an, sistem
politik kolonial yang diterapkan di Indonesialah yang mengendalikan “hakikat
kebebasan” pers tersebut melalui berbagai bentuk kaidah kebijakan politik
4. Perkembangan Etos Pers di Indonesia
Pada zaman penjajahan Belanda, etos
pers Indonesia didasarkan pada perjuangan membebaskan rakyat dari cengkraman
penjajah. Etos pers Indonesia ini telah tampak pada awal abad ke-20, padahal pers
di Nederlandsch Indie untuk bacaan kaum pribumi telah ada sejak tahun 1884,
yakni Bianglala dan pada tahun 1885 Bromartani. Kedua-duanya di Batavia.
Kemudian, tahun 1856 Soerat kabar Bahasa Melajoe di Surabaya.
II.
Pers yang Bebas dan Bertanggungjawab Sesuai Kode Etik Jurnalistik
Dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia
1. Fungsi Pers
Dewasa ini, pers tidak hanya mengelola
berita, tetapi juga aspek-aspek lain untuk isi surat kabar atau majalah. Dalam
pasal 3 Undang-Undang No. 40/1999 disebutkan bahwa fungsi pers sebagai berikut
:
1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2. Disamping fungsi-fungsi tersebut, pers
nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
A. Fungsi
Informasi
Masyarakat berlangganan atau membeli surat kabar karena memer
Lukan
informasi mengenai berbagai hal.
B. Fungsi
Pendidikan
Sebagai
sarana pendidikan massa, pers memuat tulisan-tulisan yang
Mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah
Pengetahuan dan wawasannya.
C. Fungsi
Menghibur
Hal-hal
yang bersifat hiburan dimuat pers untuk mengimbangi
Berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot.
Isi surat
kabar atau majalah yang bersifat hiburan bisa berbentuk
Cerita
pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki
Silang,
pojok, dan karukatur.
D. Fungsi
Kontrol Sosial
Fungsi
kontrol sosial terkandung dalam makna demokratis yang di
Dalamnya
terdapat unsur-unsur senagai berikut :
1. Social
participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintah)
2. Social
responcibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat)
3. Social
support (dukungan rakyat terhadap pemerintah)
4. Social
control (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah)
2. Peranan Pers
Pers sebagai lembaga kemasyarakatan
bisa mempengaruhi masyarakat karena ia bertindak sebagai komunikator massa.
Sementara itu agar dipercaya masyarakat, pers berusaha menyampaikan informasi
dengan sesuatu yang baru. Namun masyarakat sebagai konsumen pers, akan sangat
selektif memilih informasi. Jika penyajian pers tidak sesuai dengan
keinginannya, tidak akan membeli dan membacanya. Minat membaca masyarakat
terhadap produk pers sangat berpengaruh terhadap kehiupan pers itu sendiri.
Pers sebagai lembaga kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pemerintah. Apalagi bagi pemerintah
yang banyak melakukan kesalahan dan ketidakbenaran, kontrol sosial pers terasa
sangat pedih dan sering kali menggoyahkan kelangsungan pemerintahannya.
Meskipun demikian, pemerintah juga mampu mempengaruhi pers dengan cara memasang
rambu-rambu berupa peraturan dan perundangan agar pers bisa ditundukkan.
3. Misi Pers
Pers Pancasila dilahirkan oleh bangsa
Indonesia karena falsafah negaranya adalah Pancasila. Saat ini belum ditemukan
definisi yang tepat dari sebutan pers Pancasila. Namun, beberapa tokoh pers
memberi pendapat sifat dari pers Pancasila. Pers Pancasila adalah pes yang
melihat segala sesuatunya proporsional. Pers Pancasila hendaknya mencari
keseimbangan dalam berita atau tulisannya demi kepentingan semua pihak sesuai
dengan konsensus demokrasi Pancasila. Pers sebagai lembaga kemasyarakatan yang
bergerak dibidang pengumpulan dan penyebaran informasi mempunyai misi ikut
mencerdaskan masyarakat, menegakkan keadilan dan memberantas kebatilan. Selama
melaksanakan tugasnya, pes terkait erat dengan tata nilai sosial yang berlaku
dalam masyarakat. Dalam kehidupan sosial, masyarakat mempunyai hak untuk
mengetahui segala hal yang berkaitan dengan hajat hidup mereka. Untuk itulah,
pes sebagai lembaga kemasyarakatan dituntut untuk dapat memenuhi kebutuhan
infomasi bagi masyarakatnya.
4. Kode etik Jurnalistik dan etika pers
Salah satu perwujudan kemerdekaan
negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28 Undang-Undang asar 1945. Oleh
sebab itu, kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak. Mengenai negara
Republik Indonesia adalah negara berdasarkan hukum sebagaimana diamanatkan
dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, seluruh wartawan Indonesia
menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung
jawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum
dan mencerdaskan kehidupan bangsa, memperjuangkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila. Kode etik junalistik tersebut
haus ditaati dan dilaksanakan seluruh wartawan Indonesia.
Etika pers adalah etika dari semua
orang yang terlibat dalam kegiatan pers. Etika pers adalah filsafat dibidang
moral pers, yaitu mengenai kewajiban-kewajiban pers, baik dan buruknya pers,
pers yang benar, dan pers yang mengatur tingkah laku pers atau dengan kata
lain, etika pers itu berbicara tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh
orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pers. Etika pers mempermasalahkan
bagaimana seharusnya pers itu dilaksanakan agar dapat memenuhi fungsinya dengan
baik.
III.
Kebebasan pers dan Dampak penyalahgunaan media massa dalam
Masyarakat Demokratis di Indonesia
1. Pers Indonesia Era Orde Baru
Pers adalah lembaga kemasyarakatan
yang merupakan subsistem dari sistem kemasyarakatan tempat ia beroperasi
bersama-sama dengan subsistem lain. Dengan demikian, pers tidak hidup secara
mandiri, tetapi memepengaruhi dan dipengaruhi oleh lambaga-lambaga
kemasyarakatan lainnya. Bersama-sama dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan
lainnya pers berada dalam keterikatan oganisasi yang benama negara dengan
pemerintah sebagai perencana dan pelaksana pencapaian tujuannya. Eksistensi
pers dipengaruhi bahkan ditentukan oleh falsafah dan sistem politik negara
tempat pers itu hidup.
2. Pers Indonesia Pasca Reformasi
Wajah pers Indonesia pada masa
reformasi berbeda dengan pers Indonesia sebelumnya. Sekarang dengan bergulirnya
reformasi, pers Indonesia kelihatan lebih bergairah dibandingkan sebelumnya.
Selain sisi kebebasan berekspresi dari pers kita, pihak pemerintah, telah
membuka “kran” dalam kemudahan memdapatkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers
(SIUPP) sehingga jumlah penerbitan pers meningkat drastis dibanding masa
sebelumnya.
3. Dampak penyalahgunaan kebebasan madia massa
Pers di Indonesia harus mempersiapkan
diri untuk menghadapi dilema antara komitmennya terhadap kebenaran dan hasrat
yang kuat untuk melakukan self censorship demi terhindar dari pemberitaan yang
menyinggung kepekaan-kepekaan masyarakat. Pers Indonesia harus berhati-hati
agar ungkapan “diadili oleh pers” tidak berubah menjadi “mengadili pers” sebab kebebasan
sebenarnya merupakan sarana untuk mencapai perdamaian. Untuk itu, pers
Indonesia harus berhati-hati agar kebebasan ini tidak disalahgunakan.
BAB II
GLOBALISASI
I.
Proses, Aspek, dan Dampak Globalisasi dalam Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara
1. Pengertian Globalisasi
Globalisasi adalah perkembangan
kontemporer yang mempunyai pengaruh dalam mendorong munculnya berbagai
kemungkinan tentang perubahan dunia yang akan berlangsung. Pengaruh globalisasi
dapat menghilangkan berbagai halangan dan rintangan yang menjadikan dunia
semakin terbuka dan saling bergantung satu sama lainnya. Globlalisasi akan
membawa perspektif baru tentang konsep “Dunia Tanpa Tapal Batas” yang saat ini
diterima sebagai realita masa depan yang akan mempengaruhi perkembangan budaya
dan membawa perubahan baru. Manurut SELO SOEMARDJAN, globalisasi adalah
terbentuknya sistem organisasi dan komunikasi antarmasyarakat di seluruh dunia
untuk mengikuti sistem dan kaidah-kaidah yang sama. Globalisasi merupakan
kecenderungan masyarakat di kota-kota besar untuk menyatu dengan dunia terutama
dibidang ilmu pengetahuan, teknologi, pariwisata, dan media komunikasi massa. Menurut
kamus bahasa, globalisasi didefinisikan sebagai fenomena yang menjadikan dunia
mengecil dari segi perhubungan manusia. Hal ini dimungkinkan karena
perkembangan teknologi yang sangat cepat. Menurut cendikiawan barat globalisasi
ialah satu proses kehidupan yang serba luas, tidak terbatas, dan merangkum
segala aspek kehidupan, seperti politik, sosial, dan ekonomi yang dapat
dinikmati oleh seluruh umat manusia di dunia ini.
2. Proses Globalisasi
Proses globalisasi dilahirkan dari
adanya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, transportasi, dan komunikasi.
Teknologi satelit, telepon, dan internet membuat semakin dekat, waktu tempuh
hampir tidak ada, dan dunia seolah tanpa batas penghalang. Kemjuan dalam bidang
transportasi, membuat orang dengan mudah bergerak dari satu tempat ke tempat
yang lain. Pergerakkan ini tidak hanya membawa pengalaman dan wawasan tentang
suatu daerah, tetapi budaya pun engan cepat menyebar. Televisi dengan berbagai
saluran, film layar lebar, radio, CD, koran, majalah, dan sebagainya menjadi
alat yang sangat efektif untuk menyebarkan berbagai budaya di dunia.
3. Aspek-aspek positif dan negatif dari globalisasi dan arus
Globalisasi
ASPEK
POSITIF
Dengan pesatnya perkembangan, aspek
positif paling diharapkan manusia. Berikut ini beberapa aspek positif dari
perkembangan teknologi dan arus globalisasi.
a. Pola
Hidup Sehat yang Serba Cepat
b. Pesatnya
Perkembangan Informasi dan Transportasi
c. Pemanfaatan
Sumber Daya Alam yang Melimpah
ASPEK
NEGATIF
Perkembangan teknologi juga memberikan
dampak negatif bagi kebudayaan masyarakat. Berikut ini dampak negatif tersebut.
a. Beralihnya
Masyarakat Agraris Menjadi Masyarakat modern
b. Perubahan
dari kehidupan berasaskan kebersamaan menjadi kehidupan individualis
c. Masuknya
pola hidup budaya barat
III.
Sikap terhadap Pengaruh dan Implikasi Globalisasi
1. Pengaruh globalisasi terhadap Bangsa dan Negara Indonesia
Globalisasi bagi bangsa Indonesia
dapat menjadi peluang dan tantangan. Peluang yang dapat diperoleh adalah
pasaran hasil produksi yang semakin luas, perkembangan ilmu pengetahuan yang
semakin cepat, lapangan kerja yang semakin luas dan peluang bisnis yang makin
terbuka. Hal-hal tersebut dianggap sebagai tantangan karena kalau kita tidak
meningkatkan kualitas diri dalam ketakwaan, keimanan terhadap Tuhan YME,
Pengamalan Pancasila, pendidikan dan ketrampilan, serta kualitas produksi maka
globalisasi akan lebih dimanfaatkan oleh bangsa lain.
2. Implikasi Globalisasi terhadap Bangsa dan Negara Indonesia
Keragaman budaya dari berbagai belahan
dunia membentuk budaya global dan keragaman budaya ini di nusantara sehingga
tidak menjadi pemecah persatuan bangsa. Pudarnya bentuk kawasan regional yang
diterpa globalisasi diikuti oleh timbulnya orientasi-orientasi baru, dan
membuat masyarakat dunia dapat mengidentifikasikan diri dalam proses
pembentukkan identitas sosial masing-masing. Salah satu orientasi penting
adalah timbulnya kutub-kutub budaya. Sebagaimana yang anda lihat di berbagai
penjuru dunia, terjadi arus kebangkitan budaya sebagai aspek penting dalam
proses globalisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar