Kamis, 30 Agustus 2012

Materi PKN XII Semester 2




                                                   BAB I
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

I. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

1.       Hakikat dan Fungsi Ideologi
          Ideologi Pancasila merupakan dasar negara yang berfungsi, baik dalam menggambarkan tujuan negara maupun dalam proses pencapaian tujuan negara. Artinya, tujuan negara yang secara material dirumuskan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial harus mengarah kepada terwujudnya masyarakat adil, makmur, serta sejahtera dengan tetap memperhatikan bahkan merealisasikan dimensi-dimensi yang menerminkan watak dan ciri wawasan pancasila.
          Dari uraian tersebut, dapat dikemukakan bahwa ideologi mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut.
          ~ Struktur Kognitif
          ~ Orientasi dasar
          ~ Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan
          ~ Bekal dan jalan bagi seseorang
          ~ Kekuatan yang mampu memberi semangat
          ~ Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat

2.       Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
          Dalam menjawab tantangan tersebut, Pancasila perlu tampil sebagai Ideologi Terbuka karena ketertutupan hanya membawa pada kemandegan. Keterbukaan bukan berarti mengubah nila-nilai dasar pancasila, melainkan mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit sehingga memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah-masalah baru. Ideologi tidak dipaksakan dari luar, tetapi justru terbentuk atas kesepakatan masyarakat sehingga merupakan milik masyarakat. Sebaliknya, Ideologi tertutup memutlakkan pandangan secara totaliter sehingga masyarakat tidak mungkin memilikinya.

II. Pancasila Sebagai Sumber Nilai Dan Paradigma Pembangunan

1.       Pancasila sebagai Sumber Nilai
          Di era Orde baru Pancasila sebagai dasar negara banyak dijadikan sebagai simbol negara dan tidak dihayati serta dilaksanakan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Akhirnya, yang masih tersisa sebagai aset nasional dan dapat dijadikan milik bersama adalah Pembukaan UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya yang menjadi satu kesatuan secara terintegratif dengan Pancasila sebagai dasar dan sumber nilai. Meletakkan kembali Pancasila seara terintegratif dengan pembukaan, dapat mendorong bengsa untuk menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan persatuan, dan kesatuan nasional yang kini sedang mengalami disintegratif. Dengan demikian, selain sebagai dasar negara, Pancasila mengandung makna sebagai ideologi nasional yang merupakan cita-cita dan tujuan negara.

2.       Pengertian Pancasila sebagai Sumber Nilai
          Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun dari sudut sejarah. Hal tersebut dapat dilihat secara etimologi atau secara terminologi.  
a.     Secara Etimologis
               Menurut lughatnya, Pancasila berasal dari bahasa India, yakni bahasa Sansakerta (bahasa kasta Brahmana, sementara bahasa rakyat jelata ialah Prakerta). Menurut Muhammad Yamin, Pancasila memilik dua macam arti yaitu Panca artinya lima, Syila dengan (i) biasa (pendek) panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting, baik, dan seronoh. Kata sila dalam bahasa Indonesia menjadi susila artinya tingkah laku baik.
b.     Secara Terminologi
               Pada 1 Juni 1945, dalam sidang Badan Persiapan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), perkataan Pancasila artinya lima asas dasar digunakan oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara Indonesia yang diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikkan oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk disamping Soekarno, yaitu Muhammad Yamin.


3.       Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
          Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar falsafah negara) dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara, sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 “….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

4.       Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
          Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup, dan jalan hidup. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan untuk petunjuk hidup atau perilaku dalam sehari-hari. Dengan kata lain, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktifitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang.

5.       Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
          Paradigma adalah pandangan menasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok         persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para ilmuwan dalam merumuskan tentang apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dilakukan. Suatu paradigma mengandung sudut pandang kerangka acuan yang harus dilakukan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut. Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu permasalahan dalam ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain, seperti bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi. Pradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolak ukur, parameter, serta arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma  menempati posisi tinggi dan paling dalam kehidupan manusia.

III. Sikap Positif Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

1.       Nilai Positif sebagai Ideologi Terbuka
          Nilai-nilai Pancasila termasuk kedalam nilai ke rohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengikuti pentingnya nilai material dan nilai vital secara seimbang (harmonis). Hal ini dapat dibuktikan dengan susunan sila-sila dari Pancasila yang tersusun secara sistematis-hierarkis. Pancasila jika dikaji dari sudut pandang metafisika, berlandaskan pada usaha-usaha untuk menemukan kebenaran mengenai alam semesta yang lebih menekankan pemikiran murni. Dengan demikian, tinjauan metafisika terhadap Pancasila berlandaskan pada Tuhan, manusia, rakyat, dan adil sehingga nilai-nilai Pancasila memiliki sifat objektif dan terbuka.

2.       Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pada masa Reformasi
          Dengan Pancasila sebagai paradigma reformasi, gerakan reformasi harus diletakkan dalam kerangka perspektif sebagai landasan sekaligus sebagai cita-cita. Sebab tanpa suatu dasar dan tujuan yang jelas, reformasi akan mengarah pada suatu gerakan anarki, kerusuhan, disintegrasi, dan akhirnya mengarah pada kehancuran bangsa. Reformasi dengan paradigma Pancasila adalah sebagai berikut.
a.     Refomasi  yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
b.     Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab
c.      Reformasi yang berdasarkan nilai persatuan
d.     Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan
e.      Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia












BAB II
SISTEM PEMERINTAHAN

I. Sistem Pemerintahan Berbagai Negara

          Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah, yaitu “sistem” dan “pemerintahan”. Sistem adalah keseluruhan dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan struktural sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu kebergantungan. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara. Pemerintahan dalam arti sempit adalah aktifitas atau kegiatan yang diselenggarakan oleh presiden ataupun perdana menteri sampai dengan level birokrasi yang paling rendah tingkatannya.

1.       Sistem Pemerintahan Presidensial
          Sistem pemerintahan Presidensial bertitik tolak dari konsep pemisahan kekuasaan sebagaimana dianjurkan oleh trias politica. Sistem ini menghendaki adanya pemisahan kekuasaan secara tegas, khususnya antara badan pemegang kekuasaan eksekutif dan badan pemegang kekuasaan legislatif. Ciri-ciri utama dari sistem pemerintahan presidensial sebagai berikut.
          ~ Kedudukan kepala negara (presiden) adalah sebagai kepala negara
             Dan sebagai kepala eksekutif (pemerintahan)
          ~ Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan
             Umum sehingga akan terjadi presiden berasal dari partai politik
             Yang berbeda dengan partai politik di parlemen
          ~ Presiden dan DPR tidak bisa saling mempengaruhi (menjatuhkan)
          ~ Presiden tidak dapat diberhentikan oleh DPR dalam masa jabatannya
             Tetapi jika presiden melakukan suatu perbuatan yang melanggar
             Hukum, presiden dapat dikenai impeachment (pengadilan DPR)
          ~ Dalam rangka menyusun kabinet (menteri), presiden wajib meminta
             Persetujuan DPR.
          ~ Menteri-menteri yang diangkat oleh presiden tersebut tunduk dan
             Bertanggungjawab kepada presiden




          AMERIKA SERIKAT
          Badan eksekutif terdiri atas presiden beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya. Presiden dinamakan “Chief Executive”. Secara formal dan sesuai dengan asas Trias Politica klasik, presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak boleh mempengaruhi organisasi serta penyelenggaraan pekerjaan dari Congress. Selama masa jabatannya 4 tahun atau 8 tahun, presiden tidak dapat dijatuhkan oleh Congress, tetapi diapun tidak mempunyai wewenang untuk membubarkan Congress. Presiden dapat mempengaruhi Congress melalui Pidato Kenegaraan (State of the Union Message) yang diucapkannya tiap tahun pada pembukaan sidang. Setiap rancangan undang-undang disiapkan oleh pemerintah dan diajukan pada Congress.

          PAKISTAN
          Pakistan memulai masa kemerdekaannya dengan suatu sistem parlementer yang mirip dengan sistem di Inggris. Namun, ketika dipimpin oleh Jenderal Ayub Khan, dimulailah suatu sistem pemerintahan presidensial dengan badan eksekutif yang kuat. Menurut Undang-undang dasar Pakistan yang berlaku, badan eksekutif terdiri atas presiden yang beragama islam beserta menteri-menteri. Perdana menteri merupakan pembantunya dan tidak boleh merangkap menjadi badan anggota legislatif. Presiden mempunyai wewenang untuk memveto rancangan undang-undang yang telah diterima oleh badan legislatif. Veto ini oleh badan legislatif dapat dibatalkan kalau rancangan undang-undang itu diterima lagi olehnya dengan mayoritas 2/3 suara. Sebaliknya, presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang yang diissue-kan itu kepada suatu referendum. Selain itu, presiden mempunyai wewenang untuk membubarkan legislatif.

2.       Sistem Pemerintahan Parlementer
          Dalam sistem parlementer hubungan antara eksekutif dan yudikatif sangat erat. Hal ini disebabkan para menteri bertanggung jawab terhadap parlemen. Setiap kabinet yang dibentuk harus memperoleh dukungan kepercayaan dari parlemen. Dengan demikian, kebijaksanaan pemerintah atau kabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh parlemen. Ada beberapa ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut.
          ~ Terdapat hubungan yang erat antar eksekutif dan legislatif, bahkan
             Antara keduanya saling mempengaruhi satu sama lain.
          ~ Eksekutif yang dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh
             Parlemen dari partai politik peserta pemilu yang meduduki kursi
             Mayoritas di parlemen
          ~ Kepala negara berkedudukan sebagai kepala negara saja bukan sbg
             Kepala eksekutif atau pemerintahan
          ~ Dikenal adanya mekanisme pertanggungjawaban menteri kepada
             Perlemen yang mengakibatkan parlemen dapat membubarkan atau
             Menjatuhkan “mosi tidak percaya” kepada kabinet jika pertanggung
             Jawaban atas pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh menteri
             Baik secara perseorangan maupun kolektif tidak dapat diterima
             Oleh parlemen
          ~ Raja/Ratu atau Presiden adalah sebagai kepala negara
          ~ Eksekutif bertanggungjawab kepada legislatif
          ~ Dalam sisten dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet
             Dan perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan
             Pemilihan umum
          ~ Jika terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen, kepala
             Negara akan membubarkan parlemen

          INGGRIS
          Badan eksekutif terdiri atas raja saja sebagai bagian dari badan eksekutif yang tak dapat diganggu-gugat. Kekuasaan raja bersifat simbolis, sedangkan kekuasaan sebenarnya ditangan perdana menteri. Inggris terkenal sebagai tempat asal asas tanggung jawab menteri, tetapi di Inggris sendiri masih berbentuk konvensi. Prinsipnya ialah bahwa menteri atau seluruh kabinet yang tidak lagi memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatan. Jadi, masa hidup suatu kabinet bergantung kepada dukungannya kepada badan legislatif. Berbeda dengan kebanyakkan negara lain yang memaksa sistem parlementer.

          INDIA
          Sistem ketatanegaraan India agak mirip dengan Inggris dan sistem pemerintahannya pun adalah Cabinet Government. Badan eksekutif terdiri atas seorang presiden sebagai kepala negara dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh anggota-anggota badan legislatif, baik dipusat maupun dinegara-negara bagian. Sistem parlementer gaya Cabinet government dapat berjalan dengan baik ketika Perdana menteri Nehru dan selama Partai Kongres dapat menguasai kehidupan politik. Pada Juni 1975 merasa terpaksa untuk menyatakan “keadaan darurat” dan sejak saat itu pemerintah India mengadakan bermacam-macam pembatasan atas kegiatan para pelaku politik dan kegiatan media massa agar tidak mengganggu usaha pembangunannya.

3.       Sistem Kabinet Presidensial dan Parlementer
          Badan eksekutif, sebagai salah satu organ pemerintah, biasanya disebut dewan menteri atau kabinet. Dewan menteri biasanya terdiri dari beberapa kementerian atau departemen. Kabinet dapat dibagi ke dalam beberapa jenis dengan dasar :
          Tanggung jawab Kabinet
          ~ Kabinet Ministerial, yaitu kabinet yang tugas eksekutifnya
             Dipertanggungjawabkan oleh para menteri.
          ~ Kabinet Presidensial, yaitu suatu kabinet yang tugas eksekutifnya
             Dipertanggungjawabkan oleh Presiden.
          Pembentukkan Kabinet
          ~ Kabinet Parlementer, yaitu kabinet yang pembentukkannya dicampuri
             Parlemen, terutama oleh fraksi yang mempunyai suara.
          ~ Kabinet Ekstraparlemen, yaitu suatu kabinet yang pembentukkannya
             Diluar campur tangan DPR.

II. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Yang Berlaku Di Indonesia

          Perkembangan Ketatanegaraan dapat dibagi menjadi beberapa periode, sejak masa proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang. Walaupun sebenarnya tonggak ketatanegaraan Indonesia telah ada jauh sebelum proklamasi. Secara formal periode perkembangan ketatanegaraan itu dapat dirinci sebagai berikut :
a.     periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
b.     periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
c.      periode berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
d.     periode berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959- sekarang). Pada periode inipun terbagi menjadi beberapa periode :
1.     periode Orde lama (5 Juli 1959-11 Maret 1966)
2.     periode Orde baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998)
e.      Periode Reformasi (21 Mei 1998-sekarang)






SEMESTER 2
BAB I
PERANAN PERS DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DEMOKRATIS

I. Pengertian, Fungsi, dan Peran serta Perkembangan Pers di Indonesia

1.       Pengertian Pers
          Secara etimologis, kata pers (Belanda), atau press (Inggris), atau presse (Prancis), berasal dari bahasa latin, pressare dari kata premere, yang berarti “tekan” atau “cetak”. Definisi terminologis ialah “media massa cetak”. Alam bahasa Belanda ialah gedrukten, atau drukpers atau pers. Adapun alam bahasa Inggrisnya printed meia atau printing press atau press.

2.       Sifat Pers
          Pers merupakan lembaga yang berdiri sendiri. Pers hidup ditengah-tengah masyarakat, tetapi bukan bagian dari masyarakat itu, dan berada dalam satu negara, tetapi bukan bagian dari pemerintahan negara tersebut. Pers lebih dikenal sebagai “Lembaga Kemasyarakatan” (social institution). Hubungan ketiganya saling mempengaruhi. Pers mempengaruh masyarakat, tetapi masyarakat juga berpengaruh pada pers. Pers mempengaruhi pemerintah, tetapi pemerintah juga berpengeruh pada pers. Pers sebagai lembaga bisa berperan seperti sahabat, mitra kerja, atau menjadi lawan. Artinya, pers sebagai lembaga dapat difungsikan apa saja bergantung pada kehendak yang mengelolanya.

3.       Perkembangan Pers di Indonesia
          Pers sebagai institusi sosial dalam kehiupan masyarakat modern mempunyai sejarah yang sangat penting. Dalam perkembangannya, pers tumbuh sesuai dengan folosofi lingkungannya untuk berkembang menjadi ilmu pengetahuan. Pers di Indonesia berkembang sejalan dengan filosofi politik yang dianut, serta mempengaruhi lingkungan dalam kurun zamannya. Penjajahan Belanda yang menganut filosofi individualisme dan asas liberal dalam sistem politik telah berpengaruh terhadap tumbuhkembangnya pers. Sejak tahun 1990-an, sistem politik kolonial yang diterapkan di Indonesialah yang mengendalikan “hakikat kebebasan” pers tersebut melalui berbagai bentuk kaidah kebijakan politik

4.       Perkembangan Etos Pers di Indonesia
          Pada zaman penjajahan Belanda, etos pers Indonesia didasarkan pada perjuangan membebaskan rakyat dari cengkraman penjajah. Etos pers Indonesia ini telah tampak pada awal abad ke-20, padahal pers di Nederlandsch Indie untuk bacaan kaum pribumi telah ada sejak tahun 1884, yakni Bianglala dan pada tahun 1885 Bromartani. Kedua-duanya di Batavia. Kemudian, tahun 1856 Soerat kabar Bahasa Melajoe di Surabaya.

II. Pers yang Bebas dan Bertanggungjawab Sesuai Kode Etik Jurnalistik
      Dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia

1.       Fungsi Pers
          Dewasa ini, pers tidak hanya mengelola berita, tetapi juga aspek-aspek lain untuk isi surat kabar atau majalah. Dalam pasal 3 Undang-Undang No. 40/1999 disebutkan bahwa fungsi pers sebagai berikut :
1.     Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2.     Disamping fungsi-fungsi tersebut, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
A.   Fungsi Informasi
     Masyarakat berlangganan atau membeli surat kabar karena memer
     Lukan informasi mengenai berbagai hal.
B.   Fungsi Pendidikan
     Sebagai sarana pendidikan massa, pers memuat tulisan-tulisan yang
     Mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah
     Pengetahuan dan wawasannya.
C.   Fungsi Menghibur
     Hal-hal yang bersifat hiburan dimuat pers untuk mengimbangi
     Berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot.
     Isi surat kabar atau majalah yang bersifat hiburan bisa berbentuk
     Cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki
    Silang, pojok, dan karukatur.
D.   Fungsi Kontrol Sosial
     Fungsi kontrol sosial terkandung dalam makna demokratis yang di
     Dalamnya terdapat unsur-unsur senagai berikut :
1.     Social participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintah)
2.     Social responcibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat)
3.     Social support (dukungan rakyat terhadap pemerintah)
4.     Social control (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah)

2.       Peranan Pers
          Pers sebagai lembaga kemasyarakatan bisa mempengaruhi masyarakat karena ia bertindak sebagai komunikator massa. Sementara itu agar dipercaya masyarakat, pers berusaha menyampaikan informasi dengan sesuatu yang baru. Namun masyarakat sebagai konsumen pers, akan sangat selektif memilih informasi. Jika penyajian pers tidak sesuai dengan keinginannya, tidak akan membeli dan membacanya. Minat membaca masyarakat terhadap produk pers sangat berpengaruh terhadap kehiupan pers itu sendiri. Pers sebagai lembaga kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pemerintah. Apalagi bagi pemerintah yang banyak melakukan kesalahan dan ketidakbenaran, kontrol sosial pers terasa sangat pedih dan sering kali menggoyahkan kelangsungan pemerintahannya. Meskipun demikian, pemerintah juga mampu mempengaruhi pers dengan cara memasang rambu-rambu berupa peraturan dan perundangan agar pers bisa ditundukkan.

3.       Misi Pers
          Pers Pancasila dilahirkan oleh bangsa Indonesia karena falsafah negaranya adalah Pancasila. Saat ini belum ditemukan definisi yang tepat dari sebutan pers Pancasila. Namun, beberapa tokoh pers memberi pendapat sifat dari pers Pancasila. Pers Pancasila adalah pes yang melihat segala sesuatunya proporsional. Pers Pancasila hendaknya mencari keseimbangan dalam berita atau tulisannya demi kepentingan semua pihak sesuai dengan konsensus demokrasi Pancasila. Pers sebagai lembaga kemasyarakatan yang bergerak dibidang pengumpulan dan penyebaran informasi mempunyai misi ikut mencerdaskan masyarakat, menegakkan keadilan dan memberantas kebatilan. Selama melaksanakan tugasnya, pes terkait erat dengan tata nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat. Dalam kehidupan sosial, masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui segala hal yang berkaitan dengan hajat hidup mereka. Untuk itulah, pes sebagai lembaga kemasyarakatan dituntut untuk dapat memenuhi kebutuhan infomasi bagi masyarakatnya.
4.       Kode etik Jurnalistik dan etika pers
          Salah satu perwujudan kemerdekaan negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28 Undang-Undang asar 1945. Oleh sebab itu, kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak. Mengenai negara Republik Indonesia adalah negara berdasarkan hukum sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, memperjuangkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila. Kode etik junalistik tersebut haus ditaati dan dilaksanakan seluruh wartawan Indonesia.
          Etika pers adalah etika dari semua orang yang terlibat dalam kegiatan pers. Etika pers adalah filsafat dibidang moral pers, yaitu mengenai kewajiban-kewajiban pers, baik dan buruknya pers, pers yang benar, dan pers yang mengatur tingkah laku pers atau dengan kata lain, etika pers itu berbicara tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pers. Etika pers mempermasalahkan bagaimana seharusnya pers itu dilaksanakan agar dapat memenuhi fungsinya dengan baik.

III. Kebebasan pers dan Dampak penyalahgunaan media massa dalam
       Masyarakat Demokratis di Indonesia

1.       Pers Indonesia Era Orde Baru
          Pers adalah lembaga kemasyarakatan yang merupakan subsistem dari sistem kemasyarakatan tempat ia beroperasi bersama-sama dengan subsistem lain. Dengan demikian, pers tidak hidup secara mandiri, tetapi memepengaruhi dan dipengaruhi oleh lambaga-lambaga kemasyarakatan lainnya. Bersama-sama dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya pers berada dalam keterikatan oganisasi yang benama negara dengan pemerintah sebagai perencana dan pelaksana pencapaian tujuannya. Eksistensi pers dipengaruhi bahkan ditentukan oleh falsafah dan sistem politik negara tempat pers itu hidup.




2.       Pers Indonesia Pasca Reformasi
          Wajah pers Indonesia pada masa reformasi berbeda dengan pers Indonesia sebelumnya. Sekarang dengan bergulirnya reformasi, pers Indonesia kelihatan lebih bergairah dibandingkan sebelumnya. Selain sisi kebebasan berekspresi dari pers kita, pihak pemerintah, telah membuka “kran” dalam kemudahan memdapatkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) sehingga jumlah penerbitan pers meningkat drastis dibanding masa sebelumnya.

3.       Dampak penyalahgunaan kebebasan madia massa
          Pers di Indonesia harus mempersiapkan diri untuk menghadapi dilema antara komitmennya terhadap kebenaran dan hasrat yang kuat untuk melakukan self censorship demi terhindar dari pemberitaan yang menyinggung kepekaan-kepekaan masyarakat. Pers Indonesia harus berhati-hati agar ungkapan “diadili oleh pers” tidak berubah menjadi “mengadili pers” sebab kebebasan sebenarnya merupakan sarana untuk mencapai perdamaian. Untuk itu, pers Indonesia harus berhati-hati agar kebebasan ini tidak disalahgunakan.  

BAB II
GLOBALISASI

I. Proses, Aspek, dan Dampak Globalisasi dalam Kehidupan Berbangsa dan
   Bernegara

1.       Pengertian Globalisasi
          Globalisasi adalah perkembangan kontemporer yang mempunyai pengaruh dalam mendorong munculnya berbagai kemungkinan tentang perubahan dunia yang akan berlangsung. Pengaruh globalisasi dapat menghilangkan berbagai halangan dan rintangan yang menjadikan dunia semakin terbuka dan saling bergantung satu sama lainnya. Globlalisasi akan membawa perspektif baru tentang konsep “Dunia Tanpa Tapal Batas” yang saat ini diterima sebagai realita masa depan yang akan mempengaruhi perkembangan budaya dan membawa perubahan baru. Manurut SELO SOEMARDJAN, globalisasi adalah terbentuknya sistem organisasi dan komunikasi antarmasyarakat di seluruh dunia untuk mengikuti sistem dan kaidah-kaidah yang sama. Globalisasi merupakan kecenderungan masyarakat di kota-kota besar untuk menyatu dengan dunia terutama dibidang ilmu pengetahuan, teknologi, pariwisata, dan media komunikasi massa. Menurut kamus bahasa, globalisasi didefinisikan sebagai fenomena yang menjadikan dunia mengecil dari segi perhubungan manusia. Hal ini dimungkinkan karena perkembangan teknologi yang sangat cepat. Menurut cendikiawan barat globalisasi ialah satu proses kehidupan yang serba luas, tidak terbatas, dan merangkum segala aspek kehidupan, seperti politik, sosial, dan ekonomi yang dapat dinikmati oleh seluruh umat manusia di dunia ini.

2.       Proses Globalisasi
          Proses globalisasi dilahirkan dari adanya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, transportasi, dan komunikasi. Teknologi satelit, telepon, dan internet membuat semakin dekat, waktu tempuh hampir tidak ada, dan dunia seolah tanpa batas penghalang. Kemjuan dalam bidang transportasi, membuat orang dengan mudah bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain. Pergerakkan ini tidak hanya membawa pengalaman dan wawasan tentang suatu daerah, tetapi budaya pun engan cepat menyebar. Televisi dengan berbagai saluran, film layar lebar, radio, CD, koran, majalah, dan sebagainya menjadi alat yang sangat efektif untuk menyebarkan berbagai budaya di dunia.

3.       Aspek-aspek positif dan negatif dari globalisasi dan arus
          Globalisasi
         
          ASPEK POSITIF
          Dengan pesatnya perkembangan, aspek positif paling diharapkan manusia. Berikut ini beberapa aspek positif dari perkembangan teknologi dan arus globalisasi.
a.     Pola Hidup Sehat yang Serba Cepat
b.     Pesatnya Perkembangan Informasi dan Transportasi
c.      Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang Melimpah

          ASPEK NEGATIF
          Perkembangan teknologi juga memberikan dampak negatif bagi kebudayaan masyarakat. Berikut ini dampak negatif tersebut.
a.     Beralihnya Masyarakat Agraris Menjadi Masyarakat modern
b.     Perubahan dari kehidupan berasaskan kebersamaan menjadi kehidupan individualis
c.      Masuknya pola hidup budaya barat
III. Sikap terhadap Pengaruh dan Implikasi Globalisasi

1.       Pengaruh globalisasi terhadap Bangsa dan Negara Indonesia
          Globalisasi bagi bangsa Indonesia dapat menjadi peluang dan tantangan. Peluang yang dapat diperoleh adalah pasaran hasil produksi yang semakin luas, perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin cepat, lapangan kerja yang semakin luas dan peluang bisnis yang makin terbuka. Hal-hal tersebut dianggap sebagai tantangan karena kalau kita tidak meningkatkan kualitas diri dalam ketakwaan, keimanan terhadap Tuhan YME, Pengamalan Pancasila, pendidikan dan ketrampilan, serta kualitas produksi maka globalisasi akan lebih dimanfaatkan oleh bangsa lain.

2.       Implikasi Globalisasi terhadap Bangsa dan Negara Indonesia
          Keragaman budaya dari berbagai belahan dunia membentuk budaya global dan keragaman budaya ini di nusantara sehingga tidak menjadi pemecah persatuan bangsa. Pudarnya bentuk kawasan regional yang diterpa globalisasi diikuti oleh timbulnya orientasi-orientasi baru, dan membuat masyarakat dunia dapat mengidentifikasikan diri dalam proses pembentukkan identitas sosial masing-masing. Salah satu orientasi penting adalah timbulnya kutub-kutub budaya. Sebagaimana yang anda lihat di berbagai penjuru dunia, terjadi arus kebangkitan budaya sebagai aspek penting dalam proses globalisasi.


  
               
           

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar